Pos Belitung Hari Ini

THR Tak Boleh Dicicil, Menaker: Wajib Dibayar Maksimal H-7 Idulfitri

THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Istimewa
Pos Belitung Hari Ini, Rabu (29/3/2023). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil. Selain harus dibayar penuh, perusahaan juga harus membayarkan THR tepat waktu.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR keagamaan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat ketentuan ini," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Ida mengatakan ketentuan kewajiban pembayaran THR keagamaan sudah jelas diatur di dalam PP nomor 36/2021 tentang Pengupahan, maupun di dalam Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Adapun THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Misalnya, seorang pekerja menerima upah Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta.

Dari perhitungan tersebut, maka pekerja tersebut berhak mendapat THR sebesar Rp2 juta.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan, ketentuan mengenai besaran THR sangat dimungkinkan bagi perusahaan untuk memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Permenaker No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan perundangundangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

"Dalam perhitungan THR, upah yang digunakan adalah upah satu bulan," kata Ida.

Sanksi Bagi Perusahaan

Bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat, maka Kemnaker akan memberikan sanksi. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved