Berita Pangkalpinang

Berkas Perkara Tahap II Dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang, Dua Tersangka Tetap Ditahan

Pada kesempatan itu, penuntut umum sependapat dengan jaksa penyidik yang memutuskan menahan kedua tersangka kurun waktu 20 hari ke depan.

Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Mengenakan rompi oranye dua tersangka Hendra Apollo dan Amri Cahyadi saat keluar dari ruang pemeriksaan Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG – Berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel dengan tersangka Hendra Apollo dan Amri Cahyadi diserahkan kepada Kejari kota Pangkalpinang.

Pelimpahan berkas perkara tersebut diterima penuntut umum Kejari Pangkalpinang dan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Rabu (5/4/2023).

Sepanjang proses tahap II, kedua tersangka tampak didampingi kuasa hukum masing masing.

Hendra Apollo didampingi kuasa hukumnya Feriyawansyah dan Amri Cahyadi didampingi kuasa hukumnya Adystia Sunggara.

Pelimpahan tahap II keduanya memakan waktu cukup panjang. Proses pelengkapan administrasi tahap II di mulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Saat turun dari ruang penuntut umum, keduanya tampak mengenakan rompi oranye.

Tak ada sepatah katapun yang disampaikan keduanya. Keduanya bergegas menuju mobil yang membawa mereka dari Lapas.

Hanya saja Hendra Apollo sempat memastikan jika dirinya dalam keadaan sehat.

"Sehat bang, ada yang mau disampaikan," sapa salah satu wartawan kepada kedua tersangka.

"Alhamdulillah sehat," celetuk Hendra Apollo seraya menuju mobil yang mereka tumpangi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar mengetakan, Rabu (5/4/2023) pihaknya menerima berkas tahap dua perkara Hendra Apollo dan Amri Cahyadi dari penyidik Kejati Babel dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun 2017 2021.

"Hari ini tanggal 5 April kami menerima proses tahap dua perkara Hendra Apollo dan Amri Cahyadi dari penyidik Kejati Babel," kata Saiful.

Sebelumnya lanjut Saiful, pihaknya juga telah lebih dulu menerima pelimpahan berkas tahap II tersangka lain Syaifudin.

Pada kesempatan itu, penuntut umum sependapat dengan jaksa penyidik yang memutuskan menahan kedua tersangka kurun waktu 20 hari ke depan.

"Hari ini atas pendapat dari penuntut umum kami telah melakukan penahanan untuk tersangka di tahap penuntutan ini kami tahan dari tanggal 5 April sampai 20 hari kedepan di Lapa Tuatunu," beber Saiful yang di kesempatan itu didampingi Kasi Pidsus Syaiful Anwar dan penuntut umum Eko Putra Astaman.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved