Berita Pangkalpinang
Berkas Perkara Tahap II Dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang, Dua Tersangka Tetap Ditahan
Pada kesempatan itu, penuntut umum sependapat dengan jaksa penyidik yang memutuskan menahan kedua tersangka kurun waktu 20 hari ke depan.
"Kami harap proses penanganan perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan, dengan pasal dakwaan pasal 2 ayat 1 undang undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo undang undang nomor 20 tahun 2021 ttg perubahan uu 31 mamupun subsidair pasal 3 undang undang Tipikor," harap Saiful.
Khawatir Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar menyebut ada beberapa alasan penuntut umum tetap menahan Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.
Diantaranya khawatir keduanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana serupa.
"Alasan penahanan, adanya ke khawatiran tersangka ini melarikan diri, atau menghilngkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," kata SBS panghilan akrab Saiful Bahri Siregar.
Selain itu menerpkan peradilan yang cepat dan sederhana sebagai yang di atur dalam hukum acara pidana
"Sehingga pada hari ini kami lakukan penahanan tersebut dalam rangka untuk segera di tindaklanjuti pelimpahan ke Pengadilan," kata Saiful.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
DPRD Babel
Hendra Apollo
Amri cahyadi
Kejari Pangkalpinang
Kejaksaan Tinggi
Bangka Belitung
Posbelitung.co
| Udin Tunaikan Nazar, Gunakan Uang Pribadi Sumbang Ambulans ke Masjid Ar Rahman Pangkalpinang |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Tinjau Titik Rawan Banjir, Prof. Udin dan Wawako Ajak Warga Gotong Royong |
|
|---|
| Wali Kota Prof. Udin Ajak Guru Aktif di Medsos Bangun Citra Positif PGRI di Era Digital |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Ingatkan Generasi Muda Agar Kuat Hadapi Perubahan Zaman |
|
|---|
| Momen Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Pangkalpinang Ajak Pemuda Memperkuat Persatuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230405-Keluar-dari-ruang-pemeriksaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.