Berita Pangkalpinang

Berkas Perkara Tahap II Dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang, Dua Tersangka Tetap Ditahan

Pada kesempatan itu, penuntut umum sependapat dengan jaksa penyidik yang memutuskan menahan kedua tersangka kurun waktu 20 hari ke depan.

Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Mengenakan rompi oranye dua tersangka Hendra Apollo dan Amri Cahyadi saat keluar dari ruang pemeriksaan Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang. 

"Kami harap proses penanganan perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan, dengan pasal dakwaan pasal 2 ayat 1 undang undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo undang undang nomor 20 tahun 2021 ttg perubahan uu 31 mamupun subsidair pasal 3 undang undang Tipikor," harap Saiful.

Khawatir Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar menyebut ada beberapa alasan penuntut umum tetap menahan Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Diantaranya khawatir keduanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana serupa.

"Alasan penahanan, adanya ke khawatiran tersangka ini melarikan diri, atau menghilngkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," kata SBS panghilan akrab Saiful Bahri Siregar.

Selain itu menerpkan peradilan yang cepat dan sederhana sebagai yang di atur dalam hukum acara pidana

"Sehingga pada hari ini kami lakukan penahanan tersebut dalam rangka untuk segera di tindaklanjuti pelimpahan ke Pengadilan," kata Saiful.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved