News

Kuasa Hukum David Sayangkan Keputusan Hakim, Minta JPU Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun AGH

Mellisa Anggraini, kuasa hukum David, korban penganiayaan Mario Dandy menyayangkan keputusna hakim terhadap vonis AGH...

ISTIMEWA
Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). 

POSBELITUNG.CO -- Mellisa Anggraini, kuasa hukum David, korban penganiayaan Mario Dandy menyayangkan keputusan hakim terhadap vonis AGH.

Pasalnya, berdasarkan UU terkait penganiayaan berencana, AGH dapat dihukum 6 tahun penjara.

Namun pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), AGH divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan discon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana," terang Mellisa Senin (10/4/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Meksi begitu, pihak David mencoba untuk melakukan upaya hukum yakni banding atas keputusan tersebut.

"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding atas putusan ini," kata Mellisa Anggraini.

Mellisa memaparkan, dalam sidang putusan perkara anak AGH, hakim tunggal menyampaikan berbagai pertimbangan yang memperlihatkan seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna.

Baca juga: Biodata Anjani Dina, Model dan Artis Indonesia Keturunan Belanda, Punya Anak 2 Penampilan Bak Gadis

Baca juga: Biodata Anas Urbaningrum yang Bakal Bebas Hari ini, Ternyata Pernah Bekerja Buat Batu Bata

AGH dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap anak korban David Ozora.

Dengan begitu, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap pelaku anak tersebut.

"Hakim juga menyampaikan dalam pertimbangannya bahwa pelaku anak terbukti berbohong terkait adanya pelecehan yang dilakukan anak korban," urai Mellisa.

Meski demikian, pihaknya menghormati putusan hakim tunggal dalam membuat pertimbangan-pertimbangan yuridis dan faktual itu.

Sebagai informasi, vonis yang diterima AGH lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, AGH dituntut 4 tahun penjara oleh JPU.

Pada Rabu (5/4/2023) silam, AGH dituntut 4 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan tertutup.

Dalam melayangkan tuntutannya, JPU mempertimbangkan usia AGH yang masih belia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved