News
Kuasa Hukum David Sayangkan Keputusan Hakim, Minta JPU Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun AGH
Mellisa Anggraini, kuasa hukum David, korban penganiayaan Mario Dandy menyayangkan keputusna hakim terhadap vonis AGH...
POSBELITUNG.CO -- Mellisa Anggraini, kuasa hukum David, korban penganiayaan Mario Dandy menyayangkan keputusan hakim terhadap vonis AGH.
Pasalnya, berdasarkan UU terkait penganiayaan berencana, AGH dapat dihukum 6 tahun penjara.
Namun pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), AGH divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan discon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana," terang Mellisa Senin (10/4/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Meksi begitu, pihak David mencoba untuk melakukan upaya hukum yakni banding atas keputusan tersebut.
"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding atas putusan ini," kata Mellisa Anggraini.
Mellisa memaparkan, dalam sidang putusan perkara anak AGH, hakim tunggal menyampaikan berbagai pertimbangan yang memperlihatkan seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna.
Baca juga: Biodata Anjani Dina, Model dan Artis Indonesia Keturunan Belanda, Punya Anak 2 Penampilan Bak Gadis
Baca juga: Biodata Anas Urbaningrum yang Bakal Bebas Hari ini, Ternyata Pernah Bekerja Buat Batu Bata
AGH dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap anak korban David Ozora.
Dengan begitu, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap pelaku anak tersebut.
"Hakim juga menyampaikan dalam pertimbangannya bahwa pelaku anak terbukti berbohong terkait adanya pelecehan yang dilakukan anak korban," urai Mellisa.
Meski demikian, pihaknya menghormati putusan hakim tunggal dalam membuat pertimbangan-pertimbangan yuridis dan faktual itu.
Sebagai informasi, vonis yang diterima AGH lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, AGH dituntut 4 tahun penjara oleh JPU.
Pada Rabu (5/4/2023) silam, AGH dituntut 4 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan tertutup.
Dalam melayangkan tuntutannya, JPU mempertimbangkan usia AGH yang masih belia.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, saat membacakan amar tuntutan AGH usai persidangan, Rabu (5/4/2023).
"Masa depan masih panjang. Salah satunya," kata Syarief.
Dengan usia yang masih muda tersebut, JPU berharap AGH dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AGH turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.
"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," jelasnya.
AGH Desak Hakim Vonis Mario Dandy Seberat-beratnya
Sebelumnya, kuasa hukum AGH, Bhirawa J. Arifi mengatakan Mario Dandy perlu dijatuhkan hukuman pidana seberat-beratnya, tetapi tidak dengan kliennya.
Menurut Bhirawa J. Arifi, Dandy merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora, sementara AGH tidak sama sekali.
Sehingga pihaknya keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberika hukuman 4 tahun penjara kepada AGH.
"Perlu dijatuhkan pidana seberat-beratnya, tapi kepada pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Bhirawa, Minggu (9/4/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.
"Anak AG ini tidak melakukan tindak pelaku penganiyaan berat tersebut," ujar Bhirawa.
Bhirawa menilai sah-sah saja jika AGH divonis hukuman lebih berat, jika memang ia pelaku utama.
Namun, faktanya berbeda, AGH bukan pelaku utama yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David.
"Pidana penjara 4 tahun ini kalaupun bisa dimasukin 6 tahun kami sah-sah aja, apabila anak AG itu pelaku utama. Tapi kan faktanya bukan," lanjutnya.
Dengan digelarnya persidagan pada Senin (10/4/2023) kemarin, AGH telah resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara, ia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora.
(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni/Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini/Tribun-Video.com)
Inilah Ida Yulidina Wajah Femina 1989 Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Gaya Hidup Ini Bikin Dia Dipuji |
![]() |
---|
Usai Kasus Irjen Krishna Murti, Giliran Oknum Kapolsek di Kendal Digerebek di Rumah Janda |
![]() |
---|
Sosok “Mr Y” Disebut KPK sebagai ‘Juru Simpan’ Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan, Kini Dikejar KPK |
![]() |
---|
Antifa Itu Apa hingga Bikin Gerah Donald Trump? Sampai Ingin Tetapkan Sebagai Organisasi Teroris |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Bursa Calon Kapolri Peluang Gantikan Listyo Sigit, Rekam Jejak dan Keahlian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.