Profil Hakim

Biodata Singgih Budi Prakoso, Putusan Banding Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso, menyatakan putusan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Berikut biodata Singgih BP

istimewa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso. (IST/Tangkapan Layar) 

POSBELITUNG.CO -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai ada hikmah besar atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dkk.

"Di balik kejadian terdapat hikmah besar yang dapat diambil secara perseorangan maupun secara kelembagaan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso, dalam sidang vonis banding Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023), seperti dikutip pada Laman Tribunnews.com.

Intinya putusan untuk Ferdy Sambo tak berubah, dia tetap bakal dihukum mati.

Sebab Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Rabu (12/4/2023) menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) beberapa waktu lalu.   

Hakim menyebut, hal itu tentang relasi kuasa yang menyeruak dalam perkara ini, di mana anak buah tidak bisa menolak perintah atasan sekalipun bertindak melanggar hukum.

Lantaran sedang berada pada kondisi di bawah tekanan.

"Terutama terkait relasi kuasa yang patut dicermati karena hal demikian berkembang ke arogansi kekuasan atau abuse of power," ujar Hakim.

Karena itulah, harus ada hal-hal yang jelas, patut serta wajar atas perintah yang bisa dilakukan sah.

"Kapan sebuah perintah bisa dilaksanakan secara sah. Semua untuk kehidupan yang lebih baik. Dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ucap Hakim Singgih.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi atas vonis pidana penjara 20 tahun.

Majelis tinggi mengesampingkan memori banding penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi namun menerima memori banding milik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Begitu juga pada terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan putusan sebelumnya.

"Mengadili, menerima banding Putri Candrawath dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar hakim dalam putusannya," demikian Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut hakim.

Berikut Profil Singgih Budi Prakoso

Dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi PT DKI Jakarta.

Ia mulai bertugas di PT DKI Jakarta sejak 2019.

Menilik dari Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Singgih Budi Prakoso lahir pada 31 Januari 1957.

Singgih Budi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1985 atau saat berusia 28 tahun.

Ia saat ini terdaftar sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Menurut database IKAHI, Singgih Budi Prakoso adalah lulusan S1 Hukum Perdata Universitas Diponegoro.

Setelahnya, ia meraih gelar S2 Hukum Bisnis dari STIH IBLAM.

Dilansir YouTube MetroTV, sebelum bertugas di PT DKI Jakarta, Singgih Budi menjabat sebagai Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Jawa Barat.

Ia juga pernah menjadi Hakim Tinggi di PT Semarang, Jawa Tengah.

Selama menjabat sebagai Hakim Tinggi PT DKI Jakarta, Singgih Budi pernah menyunat masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari,10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Saat mengadili Pinangki pada 14 Juni 2021, Singgih Budi menjadi Hakim Anggota yang diketuai Lafat Akbar.

Lalu, ia juga mengurangi hukuman Djoko Tjandra sebanyak satu tahun, dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Memahami Proses Banding Ferdy Sambo Cs yang Digelar Hari Ini, Apakah Menjatuhkan Hukuman Lebih Berat

Diketahui, Pinangki dan Djoko Tjandra sama-sama terdakwa dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pinangki terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebanyak 500 ribu dollar AS.

Suap itu diberikan supaya Djoko Tjandra bisa menghindari vonis dua tahun di kasus cessie Bank Bali.

Harta Kekayaan Singgih Budi Prakoso

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Singgih Budi Prakoso termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang terbaru, Singgih Budi menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2022.

Singgih tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang ada di Sleman, DI Yogyakarta dan Bandung, Jawa Barat, dengan jumlah nilai Rp1,6 miliar.

Dua asetnya tersebut sama-sama bernilai Rp800 juta.

Untuk kendaraan, Singgih Budi hanya memiliki satu mobil, yaitu Toyota Corolla Altis Sedan tahun 2021, senilai Rp50 juta.

Juga, satu sepeda angin merek Gazele yang nilainya Rp1 juta.

Singgih Budi Prakoso diketahui memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp42,5 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp45.577.313.

Berikut Rincian Harta Kekayaan Budi Singgih Prakoso:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.600.000.000

Baca juga: Sidang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir

1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/105 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 259 m2/149 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 51.000.000

1. MOBIL, TOYOTA COROLLA ALTIS SEDAN Tahun 2001, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

2. LAINNYA, GAZELE (SEPEDA ANGIN) SEPEDA Tahun 1960, WARISAN Rp. 1.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 42.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 45.577.313

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.739.077.313

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.739.077.313

(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini/Danang Triatmojo/Pravitri Retno W)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perkuat Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Ada Hikmah Besar dari Perkara Ini, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/12/perkuat-vonis-mati-ferdy-sambo-hakim-ada-hikmah-besar-dari-perkara-ini.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Tinggi: Vonis Putri Candrawathi Karena Hakim Mampu Serap Nilai yang Hidup di Masyarakat, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/12/majelis-tinggi-vonis-putri-candrawathi-karena-hakim-mampu-serap-nilai-yang-hidup-di-masyarakat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Singgih Budi Prakoso, Hakim Ketua Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo, Sunat Vonis Pinangki, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/12/profil-singgih-budi-prakoso-hakim-ketua-sidang-putusan-banding-ferdy-sambo-sunat-vonis-pinangki?page=all.

 

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved