Berita Pangkalpinang
Nasib Ajudan Kapolres Bangka Tengah di Ujung Tanduk, Kasus Curi Uang Komandan Tak Bisa Damai
Kisah oknum polisi, berstatus ajudan curi uang komandannya sendiri, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtino, dipastikan tetap berlanjut.
POSBELITUNG.CO -- Kisah oknum polisi, berstatus ajudan curi uang komandannya sendiri, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtino, dipastikan tetap berlanjut.
Apakah kasus itu bisa direstoratif justice (RJ) atau bisa damai ? Berikut penjelasannya.
Pengamat hukum, Ndaru Satrio yang juga Dosen Hukum Universitas Bangka Belitung menjelaskan, ajudan si tersangka pencuri uang Rp850 juta milik Kapolres tak bisa direstoratif justice (RJ).
Pasalnya kata Ndaru, penerapan Pasal 362 KUHPidana yang diterapkan kepada pelaku bisa merujuk ke Perma Nomor 2 Tahun 2012.
"Karena yang ada di Pasal 1 itu lebih ke pencurian yang nilainya tidak lebih dari Rp2,5 juta. Jadi kalau nilainya besar banget seperti itu, tidak bisa direstoratif justicekan," jelas Ndaru, Selasa (18/4/2023).
Apalagi menurut dia, adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku, bukan terkait sesuatu yang memaksa dia untuk melakukan itu.
"Maksudnya dalam arti, alasannya terkait rasa lapar untuk mencukupi kebutuhan perutnya saja. Tapi terkait dengan ini, dia (pelaku -red) sudah mengarah ke memperkaya diri sendiri. Jadi alasannya tidak tepat kalau dilakukan Restoratif Justice, berbeda arah dan tujuannya," jelasnya.
Dalam kasus ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait apakah para pelaku sudah berniat sejak awal melakukan aksi pencurian tersebut.
Akan tetapi, terkait keberadaan ajudan yang jika dilihat dari sudut pandang kriminologi teori asosiasi diferensial, dapat dilihat bahwa secara prinsip pelaku sudah memahami situasi dan kondisi yang ada.
"Kemudian dia (pelaku -red) dapat memahami orang-orang sekitarnya yang justru malah dia meniru hal-hal yang kurang baiknya, yang justru dijadikan prinsip dalam melakukan tindakan tersebut. Bukan justru norma-norma yang baik yang diambil dalam menjalankan pola kehidupannya sehari-hari," jelasnya.
Ndaru juga turut menyoroti perihal status pelaku yang juga merupakan seorang anggota kepolisian.
Kata dia, polisi sekarang dipisahkan dengan TNI yang mana polisi sekarang lebih masuk ke ranah (peradilan) umum, berbeda dengan TNI yang masuk dalam peradilan militer.
"Jadi berkaitan dengan penyelesaian (kasus -red), tetap melalui peradilan umum. Walaupun juga secara kode etik, si polisi tersebut juga tetap berdasarkan pada kode etik profesi kepolisian atau Polri," tegasnya.
Seperti diketahui, kabar heboh beredar di Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono kehilangan duit Rp850 Juta di rumah dinasnya sendiri di Koba Bangka Tengah.
kasus pencurian
Kapolres Bangka Tengah
AKBP Dwi Budi Murtiono
Ndaru Satrio
Dosen UBB
Restoratif Justice
Restorative Justice
ajudan
Posbelitung.co
| Wali Kota Prof. Udin Ajak Guru Aktif di Medsos Bangun Citra Positif PGRI di Era Digital |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Ingatkan Generasi Muda Agar Kuat Hadapi Perubahan Zaman |
|
|---|
| Momen Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Pangkalpinang Ajak Pemuda Memperkuat Persatuan |
|
|---|
| Pangkalpinang Fokus Gali Potensi Lokal Hadapi Defisit APBD 2026 |
|
|---|
| Perkuat Fondasi Fiskal Daerah, Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Nota Keuangan APBD 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.