Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Tuntaskan Pengaduan THR Sebelum Lebaran 2023
Amrah menambahkan, topik pengaduan THR tersebut adalah pemotongan THR tanpa sepengetahuan sang karyawan
Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Satu pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) masuk ke posko pengaduan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Namun pengaduan itu akhirnya dianggap selesai setelah proses mediasi dan pihak perusahaan sepakat memenuhi kewajibannya atas THR tenaga kerja tersebut.
Pemkot Pangkalpinang telah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2023 mulai H-14 hingga H+14 Idulfitri 1444 Hijriah.
Hingga Kamis (20/4/2023), baru satu pengaduan THR yang masuk ke posko di kantor DPMPTSP dan Naker Pangkalpinang tersebut dan sudah berhasil dituntaskan.
"Per hari ini ada satu pengaduan yang dilaporkan oleh pekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan atau retail," kata Sekretaris DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Kamis (20/4/2023).
Baca juga: Cara Mengatur THR Agar Efektif dan Tidak Cepat Habis, Bisa Menabung
Amrah menambahkan, topik pengaduan THR tersebut adalah pemotongan THR tanpa sepengetahuan sang karyawan.
Padahal, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan harus diberikan penuh dan tidak boleh dicicil.
"Pengaduan yang masuk ini tentang pemotongan THR. Padahal tentang pemberian THR sudah diatur di dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Amrah.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya telah memanggil perusahaan yang dimaksud untuk melakukan upaya mediasi sekaligus klarifikasi mengenai pengaduan pembayaran THR yang disampaikan karyawan.
Berdasarkan pemanggilan tersebut, pihak perusahaan bersedia membayar kekurangan THR kepada sang karyawan.
"Jadi, kami pastikan aduan tersebut sudah kami tangani. Pihak perusahaan menyepakati dan telah melaksanakan dan memenuhi kewajiban atas kekurangan pembayaran THR tersebut. Kasus ini dianggap selesai sebelum lebaran 2023," kata Amrah.
Dia memastikan posko pengaduan THR tetap dibuka selama masa libur lebaran 2023 dan cuti bersama.
Poskopengaduan THR tersebut dibuka pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dan masa libur Lebaran mulai pukul 08.00-15.30 WIB.
Adapun pengaduan atau konsultasi bisa dilakukan pekerja dengan datang langsung ke posko pengaduan THR atau melalui telepon di nomor admin WhatsApp yang sudah ditentukan.
"Ini agar pelaksanaan THR dapat berjalan lancar, para pekerja mendapatkan hak THR sesuai ketentuan," ujar Amrah.
1.394 Kasus Secara Nasional
Sementara itu, melansir Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 2.576 layanan terkait THR hingga 17 April 2023.
Jumlah itu terdiri atas 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 kasus aduan THR.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, aduan yang masuk terdiri atas 688 THR tidak dibayarkan, 496 kasus dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
Adapun aduan THR tersebut melibatkan 992 perusahaan.
"Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Kemnaker maupun pengawas ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota," kata Anwar melalui siaran pers, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Ada Sebanyak 1.394 Aduan THR Dilayangkan ke Kemnaker, Perusahaan DKI-Jabar Paling Bandel
Dari sisi sebaran pengaduan serta layanan konsultasi yang masuk di Kemnaker, DKI Jakarta masih paling banyak dengan jumlah 455 kasus, Jawa Barat 322 kasus, Jawa Tengah 147 kasus.
Berikutnya Banten 120 kasus, Jawa Timur 84 kasus, DI Yogyakarta 43 kasus, Sumatera Utara 24 kasus, Sumatera Selatan 24 kasus, Sumatera Barat 18 kasus, Riau 17 kasus, Kalimantan Selatan 17 kasus, Kalimantan Timur 16 kasus.
Lalu, Sulawesi Selatan 11 kasus, Kalimantan Tengah 11 kasus, Jambi 11 kasus, Bali 9 kasus, Kalimantan Barat 7 kasus, Sulawesi Tenggara 6 kasus, Sulawesi Tengah 6 kasus, Kepulauan Bangka Belitung 5 kasus.
Papua 3 kasus, Sulawesi Utara 2 kasus, Kalimantan Utara 2 kasus, Gorontalo 2 kasus, Maluku Utara 1 kasus. Sementara itu, provinsi yang tanpa aduan dan konsultasi terjadi di Sulawesi Barat, Papua Barat. Pada 28 Maret 2023,
Kemnaker meresmikan posko THR untuk melayani konsultasi dan aduan. Posko THR ini pun berdiri di disnaker masing-masing provinsi. (u1/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230404-Amrah-Sakti.jpg)