Profil Selebritis

Biodata Andi Pangerang, Ditangkap Polisi Karena Ancam Warga Muhammadiyah

Andi Pangerang Hasanudin resmi ditahan oleh Bareskrim Polri. Peneliti BRIN, ditangkap polisi atas tuduhan mengancam Warga Muhammdiyah.

istimewa
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditahan terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah soal perbedaan penetapan Lebaran, Senin (1/5/2023). Berikut fakta-fakta ditahannya Andi Pangerang oleh pihak kepolisian. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

POSBELITUNG.CO - Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditahan oleh Bareskrim Polri. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), ditangkap polisi atas tuduhan mengancam Warga Muhammadiyah.

Andi Pangerang ditangkap pada Minggu (30/4/2023) di Jombang, Jawa Timur.

Kini, Andi Pangerang resmi menjadi tahanan Rutan Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi mengatakan penahanan Andi Pangerang dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).

"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Berikut fakta-fakta Andi Pangerang resmi ditahan karena pengancaman terhadap warga Muhammadiyah:

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Terkait pengancaman terhadap warga Muhammadiyah, Andi Pangerang resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Andi Pangerang pun terancam mendapat hukuman enam tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," jelasnya.

Profil Andi Pangerang Hasanuddin

Dikutip dari laman resmi BRIN, Andi adalah lulusan S1 Teknik Elektro.

Ia saat ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di BRIN dengan pangkat Penata Muda III/a.

Andi menjabat sebagai Peneliti Ahli Pertama di satuan kerja Pusat Riset Antariksa.

Ditelusuri Tribunnews.com, Andi memiliki akun LinkedIn atas nama Andi Pangerang.

Baca juga: SOSOK Andi Pangerang Peneliti BRIN yang Disidang Etik usai Ancam Warga Muhammadiyah, Terancam Pidana

Menurut akun LinkedIn-nya, Andi adalah lulusan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, tahun 2015.

Lulus dari Undip, Andi merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai staf akademik di Bimbingan Belajar (Bimbel) Delta Global selama enam bulan, terhitung sejak April-September 2016.

Usai dari Bimbel Delta Global, ia menjadi guru fisika di PT Sinotif Internasional selama 1 tahun 3 bulan, mulai Oktober 2016-Desember 2017.

Dua tahun setelahnya, tepatnya Februari 2019, Andi menjadi Peneliti Ahli Pertama di LAPAN-BRIN.

Ia juga menjadi Peneliti Muda untuk BRIN sejak September 2021.

Sebelum bergabung dengan LAPAN-BRIN, Andi sudah berulang kali mencoba peruntungan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ia pernah melamar CPNS ke Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 2017, namun gagal.

Andi saat ini tergabung dalam Lembaga Falakiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat sebagai peneliti dan pengembang sejak Maret 2022.

Andi sendiri sudah bergabung dengan PWNU Jabar sejak Mei 2022.

Saat sidang isbat penentuan 1 Syawal 1444 H, Andi ikut terlibat bersama peneliti dari BRIN dan Lembaga Falakiyah NU (LFNU).

Dalam tulisannya di LinkedIn, Andi mengaku sudah tertarik pada bidang astronomi sejak kecil karena menonton sinetron lawas, Lorong Waktu.

Kecintaannya pada astronomi, membuat Andi berpartisipasi dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) Astronomi SMA tahun 2018.

Baca juga: Muhammadiyah Lamongan Juga Laporkan APH, Peneliti BRIN Yang Tebar Ancaman di Facebook

Ia berhasil meraih juara 10 tingkat provinsi Jawa Tengah kala itu.

Bermula dari OSN itu, Andi kemudian belajar soal astronomi Islam yang berujung pada kepiawaian Andi membuat jadwal salat, kalender, serta gerhana matahari dan bulan menggunakan kalkulator Microsoft Excel (dengan VBA).

BRIN Meminta Maaf

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengakui ancaman pembunuhan di media sosial kepada warga Muhammadiyah yang dilakukan salah satu pegawainya bernama Andi Pangeran Hasanudin (APH).

Secara kelembagaan Laksana meminta maaf atas sikap pegawainya tersebut, meskipun sikap itu dinilai merupakan ranah pribadi APH.

"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ujar Laksana saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Langkah selanjutnya, BRIN akan memproses APH atas kesalahannya tersebut melalui Sidang Majelis Etik ASN yang akan digelar, Rabu (26/4/2023) depan.

"Setelahnya, sidang etik Majelis Hukum dan Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final," ucap dia.

Laksana juga mengimbau agar para peneliti BRIN lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial.

"Dan mengedepankan nilai BerAkhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif)," ujar dia. (Posbelitung.co/Tribunnews.com Ifan RiskyAnugera/Surya.co.id/Christine Ayu Nurchayanti)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Andi Pangerang Resmi Ditahan, Buntut Kasus Pengancaman, Terancam 6 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/01/fakta-fakta-andi-pangerang-resmi-ditahan-buntut-kasus-pengancaman-terancam-6-tahun-penjara

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BIODATA Andi Pangerang Hasanudin, Peneliti BRIN yang Ditangkap usai Ancam Warga Muhammadiyah, https://surabaya.tribunnews.com/2023/05/01/biodata-andi-pangerang-hasanudin-peneliti-brin-yang-ditangkap-usai-ancam-warga-muhammadiyah?page=all

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved