Berita Pangkalpinang

Pembuatan Paspor Meningkat, Imigrasi Pangkalpinang Layani 50 Pemohon Dalam Sehari

Pembuatan paspor ini tercatat dominan 70 persen dengan kepentingan beribadah haji atau umrah dan 30 persen kepentingan berobat atau berlibur.

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Bangka Pos/Sela Agustika
Pelayanan pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengalami kenaikan sejak awal Januari lalu hingga April 2023. Jumlah penerbitan paspor baru telah mencapai 4.941 orang. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus meningkat. 

Kondisi ini terjadi akibat adanya penambahan kuota haji dan umrah di Indonesia, serta mulai kembalinya akses keluar masuk ke luar negeri.

Pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengalami kenaikan sejak awal Januari lalu hingga April 2023.

Jumlah penerbitan paspor baru telah mencapai 4.941 orang.

Dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama, pihak Imigrasi mencatat hanya ada 763 paspor yang diterbitkan.

Pelayanan penerbitan paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Pangkalpinang dalam sehari kurang lebih sebanyak 50 hingga 60 paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengungkapkan pembuatan paspor ini tercatat dominan 70 persen untuk kepentingan beribadah haji atau umrah.

Sedangkan 30 persen lagi untuk kepentingan berobat atau berlibur.

"Tentunya jika dibandingkan masa awal tahun lalu, pengeluaran paspor saat ini memang meningkat drastis, khususnya para pemohon haji dan umrah, mengingat juga sebentar lagi pemberangkatan haji akan dilakukan," ungkap Wahyu kepada Bangkapos.com, Selasa (2/5/2023).

Wahyu mengatakan proses penerbitan paspor ini memerlukan waktu kurang lebih tiga hari setelah wawancara, pengambilan foto dan sidik jari (perekaman biometri).

Sementara untuk permohonan paspor rusak/hilang proses penerbitan kurang lebih dua minggu karena harus dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kuota M-Paspor kantor kita sebanyak 50 paspor, itu untuk paspor reguler dan tambahan 10 kuota percepatan yang didaftarkan melalui M-Paspor (fitur baru). Tambahan lagi kuota percepatan 10 kuota untuk datang langsung (walk in). Pemohon paspor lansia diatas 60 tahun baik ibu hamil/difabel tidak ada batasan," jelasnya.

Baca juga: Mendanau Kantor Imigrasi Permudah Layanan Paspor hingga Pelosok Belitung

Wahyu menjelaskan berbagai inovasi pelayanan saat ini juga dilakukan Kantor Kelas I TPI Pangkalpinang.

Seperti pelayanan Paspor Simpatik yang digelar di Transmart Pangkalpinang serta pelayanan Eazy Passport bagi grup atau instansi terkait yang ingin mengajukan permohonan paspor di kantor dengan batas minimal 50 orang.

"Kita juga melayani Paspor Kolektif seperi beberapa waktu lalu di Kemenag Bangka Barat, Kemenag Bangka Tengah dan Kemenag Bangka. Intinya kita siap melayani para pemohon paspor yang ingin membuat paspor baru atau yang ingin memperpanjang paspor. Kedepan pun masih banyak lagi kegiatan-kegiatan yang akan kita galakkan," ucapnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved