Berita Pangkalpinang

Tilang Manual Berlaku di Bangka Belitung, Polisi Dilarang Terima Titipan Denda

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung, mulai memberlakukan tilang manual di wilayahnya, Selasa (9/5/2023).

|
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi CCTV ETLE atau tilang elektronik dipasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Ditlantas Polda Bangka Belitung akan kembali menerapkan tilang manual mulai Selasa (9/5/2023). Selain tilang manual, penilangan Elektronik ETLE akan tetap dilakukan di sejumlah titik yang memiliki kamera ETLE. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung, mulai memberlakukan tilang manual di wilayahnya pada Selasa (9/5/2023). 

Tilang manual berlaku, setelah adanya surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 12 April 2023.

 "Pelanggaran tidak boleh memberikan titipan kepada petugas di lapangan. Dan petugas juga tidak boleh menerbitkan Briva apabila di tilang Elektronik (ETLE), atau menerima titipan denda, dan pelanggar wajib ikut sidang pengadilan," tegas Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edi, Senin (8/5/2023).

Selain itu, dikatakan Sarwo, pelaksanaan penindakan pelanggaran hanya dilakukan petugas yang sudah memiliki sertifikat penyidik penindakan pelanggaran lalu lintas. 

"Tilang manual wajib ikut sidang bagi para pelanggar. Semua kasat lantas dan direktorat telah menyosialisasikan terkait pelaksanaan tilang manual ini yang dilaksanakan besok (hari ini, red)," kata Sarwo.

Ia menegaskan, selain tilang manual, penilangan Elektronik ETLE akan tetap dilakukan di sejumlah titik yang memiliki kamera ETLE

"Tilang ETLE tetap diberlakukan , seperti yamg ada di simpang lampu merah Trans Mart dan lampu merah Semabung," jelasnya.

Ada 12 jenis pelanggaran tilang manual bersamaan pemberlakukan tilang ETLE yang terpasang di dua titik yang ada di Kota Pangkalpinang. 

"Ada sejumlah pelanggaran yang akan menjadi prioritas. Sebanyak 12 jenis dalam tilang manual yang direncanakan mulai berlaku Selasa 9 Mei 2023," ujarnya.

Ditlantas Polda Babel dan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres, lanjutnya, telah melakukan sosialisasi  kepada sejumlah pengendara. 

Sehingga diharapkan pada hari H nantinya, tidak banyak lagi pelanggaran dilakukan sejumlah pengendara roda dua dan empat.

"Kami sudah melakukan sosialisasi, satu pekan sebelum diberlakukannya tilang manual ini. Dengan memasang spanduk, menyampaikan ke media elektronik dan radio sudah dilakukan," imbuhnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Bangka Belitung masih melakukan sosialisasi kepada para pengendara kendaraan roda dua dan empat terkait akan kembali berlakunya tilang manual mulai 9 Mei 2023. Bahkan kepolisian memasang sejumlah spanduk di titik-titik di wilayah hukumnya.

Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edi mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan imbauan kepada pengendara di jalan raya, bahwa tilang manual kembali diberlakukan lagi. 

"Jadi pemasangan spanduk di titik-titik wilayah Pangkalpinang ini, untuk memberikan imbauan kepada para pengendara di jalan raya, bahwa tilang secara manual bagi pelanggar lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi kecelakaan lalu lintas kembali diberlakukan," kata Sarwo Edi, Jumat (5/5/2023).

Pihaknya tetap mengedepankan preventif dengan melakukan dialog kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta berhati-hati saat berkendara agar kecelakaan lalu lintas bisa dihindari. 

Selain, penilangan manual, pihaknya tetap mengoptimalkan tilang ETLE yang ada di dua titik di Kota Pangkalpinang, seperti di simpang empat Semabung dan simpang empat Trans Mart.

"Dari 12 jenis pelanggaran tilang manual, tilang ETLE juga akan tetap diberlakukan, dan kami akan terus melakukan sosialisasi, sepekan sebelum diberlakukannya tilang manual ini, dengan memasang spanduk, media elektronik dan radio," tambahnya.

Ia menjelaskan, jenis-jenis pelanggaran tilang manual yang akan diberlakukan itu, mulai dari berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus.

Melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, kemudian menggunakan ranmor, tidak sesuai peruntukannya, termasuk rotator, ranmor overload, kemudian ranmor pakai NRKB palsu. (Posbelitung.co/riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved