Berita Populer

Ditahan KPK, Stefanus Roy Rening Tolak Copot Toga Advokat, Pengacara Lukas Enembe Dijeblos ke Rutan

Stefanus Roy Rening, Pengacara Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe, Selasa (9/5/2023) ditahan Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

istimewa
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Selasa (9/5/2023). (YouTube Kompas TV) 

POSBELITUNG.CO -- Stefanus Roy Rening, Pengacara Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe, Selasa (9/5/2023) ditahan Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe

Kepastian ini disampaikan oleh Penyidik KPK saat konferensi pers, Selasa (9/5/2023) di Gedung KPK RI. 

Roy dihadirkan langsung saat gelar konferensi tersebut. 

Ia menggunakan toga advokat yang biasa digunakan di persidangan kemudian dibalut rompi oranye khas tahanan KPK dalam kondisi tangan diborgol, seperti dikutip pada Laman Tribunnews.com. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Penyidik KPK, mengaku pihaknya sudah mengingatkan Roy terkait penggunaan toga tersebut. 

Namun, kata Ali, Roy tetap enggan melepaskan toga advokat milikinya. 

"Sebenarnya terkait pemeriksaan kami sudah menyarankan kepada yang bersangkutan bisa melepaskan toganya." 

"Karena sesuai peraturan pemerintah toga hanya digunakan pada proses persidangan, tetapi yang bersangkutan menolak sehingga tentu kami harus menghargai," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers, Selasa, seperti dikutip pada Breaking News Kompas TV. 

Baca juga: Biodata Stefanus Roy Rening, Pengacara Mantan Gubernur Papua Kini Jadi Tersangka

Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Sementara itu dipastikan, Roy ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Puspom TNI AL, Jakarta Utara.

"Tim penyidik KPK selanjutnya menahan saudara SRR," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers. 

"Untuk 20 hari pertama sejak tanggal 9 Mei hari ini sampai tanggal 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara," lanjutnya. 

Stefanus disebut memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved