Pencabulan Anak Tiri

Aksi Tak Terpuji Ayah Tiri Terjadi 18 Kali Saat Istri Tertidur Pulas, Korban Diancam Bakal Disantet

MG juga diduga mengancam anak tirinya, jika tidak menuruti keinginannya. MG mengaku perbuatan tindakan asusila itu sudah dilakukan 18 kali

|
(Bangkapos.com/Yuranda)
MG tersangka tindakan asusila terhadap anak tirinya dibawa jajaran Polres Bangka Barat, ke ruang Konferensi pers Polres Bangka Barat, Rabu (17/5/2023) 

AKBP Catur Prasetiyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Bangka Barat, pelaku MG mencabuli anak tirinya pertama kali di bulan November 2022 lalu.

"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kurang lebih 6 bulan. Pertama kali pada bulan November 2022 lalu. Perbuatan itu dilakukan di kediamannya di Tempilang," ujar AKBP Catur Prasetyo, Rabu (17/5/2023).

Catur menambahkan, pelaku mengancam korban, jika tidak memenuhi keinginan dan melayani perbuatan ayah tirinya tersebut, korban akan santet dan pembunuhan.

"Iya, ada pengancaman. Pelaku bilang ke korban jangan memberitahu ke siapapun. Pelaku mengancam korban bakal dibunuh atau disantet," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

"Dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, apabila dilakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman ditambahkan sepertiga dalam pasal sangkakan," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved