Pencabulan Anak Tiri

BREAKING NEWS: Pria di Bangka Barat Cabuli Anak Tiri Selama 6 Bulan, Korban Lapor Kakak

Selama itu, korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibu atau polisi lantaran diancam pelaku akan disantet (didukun).

|
(bangkapos.com/Yuranda)
Jajaran Polres Bangka Barat gelar konferensi pers ayah tirinya lakukan tindakan asusila kepada anak tirinya, di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, Rabu (17/5/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria berinisial MG (42) tega melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, mulai melakukan perbuatan tak senonoh kepada Bunga (nama samaran) sejak November 2022 hingga Maret 2023 lalu.

Selama itu, korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibu atau polisi lantaran diancam pelaku akan disantet (didukun).

Namun karena sudah tidak tahan dengan perbuatan asusila ayah tirinya.

Bunga akhirnya memberanikan diri untuk memberitahu kepada kakak kandungnya.

Kemudian kakaknya menceritakan kepada ibu kandungnya.

Sehingga, keduanya pun langsung melaporkan ke kepolisian setempat.

Sehingga MG berhasil ditangkap polisi, di kediamannya, pada Senin (8/5/2023) sekitar 17.00 WIB.

Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Bangka Barat.

MG dihadiri saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo didampingi Kasat Reskrim Iptu Ogan Arif Teguh Imani, di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, pada Rabu (17/5/2023).

Ia terlihat berdiri dibelakang polisi, tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dangan tangan terborgol dan tertunduk lemas.

AKBP Catur Prasetiyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Bangka Barat, pelaku MG melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya pertama kali di bulan November 2022 lalu.

"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kurang lebih 6 bulan. Pertama kali pada bulan November 2022 lalu. Perbuatan itu dilakukan di kediamannya di Tempilang," ujar AKBP Catur Prasetyo, Rabu (17/5/2023).

Catur menambahkan, pelaku mengancam korban, jika tidak memenuhi keinginan dan melayani perbuatan ayah tirinya tersebut, korban akan diancam disantet dan dibunuh.

"Iya, ada pengancaman. Pelaku bilang ke korban jangan memberitahu ke siapapun. Pelaku mengancam korban bakal dibunuh atau disantet," ujarnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved