Pos Belitung Hari Ini

Masyarakat Belum Boleh Menambang di WPR, Harus Kantongi IPR dari Pemda

Pemerintah provinsi telah mempercepat usulan WPR ke Pemerintah Pusat untuk penanganan penambangan bijih timah ilegal.

Istimewa
Pos Belitung Hari Ini, Jumat (19/5/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) telah menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.

Penerbitan WPR itu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tata letak WPR sebanyak 123 blok dengan luas 8.606 hektar (Ha), di tiga kabupaten. Paling luas di Bangka Tengah dengan 89 blok (6.521 Ha), Bangka Selatan 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan 17 blok (980 Ha).

Sebelumnya diketahui, pemerintah provinsi telah mempercepat usulan WPR ke Pemerintah Pusat untuk penanganan penambangan bijih timah ilegal.

Sebelumnya diketahui, pemerintah provinsi telah mempercepat usulan WPR ke Pemerintah Pusat untuk penanganan penambangan bijih timah ilegal.

Pemprov juga telah mengumpulkan bupati se-Babel untuk mempercepat pengusulan WPR agar masyarakat dapat menambang timah secara legal.

Percepatan WPR ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk meredam penambangan ilegal yang merusak lingkungan, menekan korban kecelakaan di pertambangan, hingga mengurangi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel, Amir Syahbana menegaskan, meski WPR sudah diterbitkan Kementerian ESDM, namun tidak serta merta bisa langsung legal ditambang.

Ia mengungkapkan sebelum menambang di WPR, masyarakat harus mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh Gubernur.

"Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 sudah didelegasikan ke gubernur (penerbitan IPR-red), akan tetapi untuk menerbitkan IPR harus ada beberapa dokumen yang diterbitkan terlebih dahulu," ujar Amir Syahbana kepada Bangka Pos, Rabu (16/5/2023).

Kata Amir, ada tiga dokumen yang harus terlebih dulu diterbitkan sebelum penerbitan IPR tersebut, yaitu dua dokumen dikeluarkan Kementerian ESDM dan satu dokumen dikeluarkan Pemprov Babel.

Berdasarkan PP No 96, dokumen yang harus diterbitkan adalah dokumen pengelolaan pertambangan rakyat dan dokumen tata cara dan persyaratan penerbitan IPR.

Kedua dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

"Dokumen ketiga adalah dokumen lingkungan atau izin lingkungan yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi dalam penerbitannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Amir mengungkapkan dalam proses penyelesaian beberapa dokumen ini, Pemprov sudah melakukan rapat dengan Kementerian ESDM.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved