Berita Belitung

Dua Personel Polres Belitung Resmi PTDH, Kapolres Coret Foto Keduanya Saat Upacara

Proses PTDH dimulai saat digelarnya sidang kode etik atas kesalahan yang dilakukan anggota Polri yang sangat fatal.

|
Penulis: Dede Suhendar |
posbelitung.co/dede s
Kapolres Belitung, AKBP Didik Subiyakto mencoret foto dua mantan personelnya dalam upacara PTDH pada Senin (22/5/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kapolres Belitung, AKBP Didik Subiyakto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personelnya pada Senin (22/5/2023).

Dikarenakan keduanya tidak hadir, upacara ditandai dengan pencoretan foto yang dilakukan oleh Kapolres.

Personel pertama menerima PTDH yakni Briptu Indra jabatan BA Polsek Membalong mutasi BA SIUM mutasi BA SI TIK berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Babel Nomor KEP/164/Tiga Romawi/2023 yang terhitung semenjak 31 Maret 2023.

Personel kedua, Briptu Gatot Andrianto jabatan BA Sat TAHTI mutasi BA SIUM Polres Belitung berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Babel Nomor KEP/162/Tiga Romawi/2023 yang terhitung semenjak 31 Maret 2023.

"PTDH merupakan punisment kepada anggota yang melakukan pelanggaran kode etik," ujar Waka Polres Belitung, Kompol Teguh Setiawan kepada Posbelitung.co.

Ia menjelaskan proses PTDH dimulai saat digelarnya sidang kode etik atas kesalahan yang dilakukan anggota Polri yang sangat fatal.

Sidang PTDH direkomendasikan pimpinan yang disetujui oleh pimpinan Polda Kepulauan Babel.

"Sebenarnya PTDH mereka sudah sebulan yang lalu dan hari ini upacaranya. Jadi apapun kegiatan mereka di lapangan tidak ada lagi hubungannya dengan institusi," katanya.

Teguh mengimbau kepada seluruh personel Polres Belitung agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan dan kode etik yang berlaku.

Menurutnya tugas kepolisian pada dasarnya menegakkan hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tetap jaga nama baik institusi, jalankan tugas sesuai aturan dan terus melayani masyarakat dengan baik," katanya.

(Posbelitung.co/dede s)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved