Berita Belitung

Curi Uang Majikan Rp 45 Juta, Karyawan di Badau Ini Lantas Minta Setop Kerja

Proses penangkapan berawal dari kecurigaan pelapor karena pelaku tiba-tiba-tiba meminta berhenti kerja dengan alasan

Editor: Kamri
Istimewa/Dok. Polsek Badau
Kapolsek Badau Iptu Nikko Panderi bersama jajaran dan Satreskrim Polres Belitung mengamankan terduga pelaku pencurian pada Jumat (26/5/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Curi uang majikan di dalam ruko tempat kerjanya sebesar Rp 45 juta, seorang karyawan di Badau Kabupaten Belitung ini lantas minta setop kerja.

Namun upaya karyawan itu berhasil digagalkan.

Ryan (19), pelaku pencurian uang majikan di ruko majikannya itupun diringkus polisi, Jumat (26/5/2023).

Sebagaimana diketahui, jajaran Polsek Badau bersama Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian itu.

Pelaku diduga mencuri uang di ruko majikannya sekitar Rp45 juta pada Senin (22/5/2023) lalu.

Proses penangkapan berawal dari kecurigaan pelapor karena pelaku tiba-tiba-tiba meminta berhenti kerja dengan alasan mengurus adiknya yang baru lahirĀ 

Padahal kontrak kerja pelaku berakhir sampai akhir tahun 2024.

"Iya kecurigaan pelapor kami tindaklanjuti. Setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek Badau Iptu Nikko Panderi.

Ia menjelaskan awalnya korban Rizal melaporkan dugaan tindak pidana pada tanggal 22 Mei 2023 lalu.

Korban kehilangan tas hitam di ruko miliknya yang beralamat Jalan Abdul Rahman, Desa Badau, Kecamatan Badau sekitar pukul 09.00 WIB.

Tas berisikan uang sekitar Rp45 juta itu sempat diletakan di atas meja dan hilang ketika ruko dalam kondisi kosong.

"Jadi korban melapor ke Polsek Badau dan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan," kata Nikko.

Kemudian, korban merasa curiga terhadap pekerja tokonya karena tiba-tiba meminta berhenti kerja, padahal kontraknya berakhir 2024.

Alasan pelaku ingin mengurus adiknya yang baru lahir.

Petunjuk tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Badau dan Satreskrim Polres Belitung.

"Setelah diamankan, uang yang dicuri pelaku sudah ditransfer kepada keluarganya di Lampung sekitar Rp39 juta. Sedangkan sisanya digunakan untuk bermain judi slot," ungkap Nikko.

Usai diamankan, Unit Reskrim Polsek Badau akan melimpahkan kasus tersebut kepada Satreskrim Polres Belitung untuk dilanjutkan proses hukumnya. (Posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved