Berita Pangkalpinang

Tidak Mau Dipermalukan Dalam RUPSLB BPRS Babel, Radmida Pilih Mundur

Chairul Ichwan membeberkan bahwa Radmida Dawam yang merupakan komisaris utama Bank Syariah Babel itu mengundurkan diri.

Penulis: Andini Dwi Hasanah |
Andini Dwi Hasanah
Konferensi pers Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terkait menjawab pernyataan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkalpinang Radmida Dawam yang dinonjobkan oleh Walikota Pangkalpinang, Sabtu (27/5/2023) di ruang smart room center (SRS) lantai 2 kantor Walikota Pangkalpinang 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Direktur Utama BPRS Babel, Chairul Ichwan membeberkan bahwa Radmida Dawam yang merupakan komisaris utama Bank Syariah Babel itu mengundurkan diri.

Kata Chairul Ichwan, Radmida Dawam mengundurkan diri sebagai komisaris utama BPRS pada bulan April lalu.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Sabtu (27/5/2023) siang.

Saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Radmida mengaku memang dirinya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisaris utama BPRS Babel.

"Benar waktu itu memang saya yang mengundurkan diri, namun pengunduran diri saya tentu saja ada alasan. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dipercepat untuk menggantikan saya, salah satunya adalah Walikota Pangkalpinang yang menekan untuk rapat dipercepat," sebut Radmida.

Kata Radmida, karena enggan dipermalukan dalam RUPSLB ia lebih memilih mengundurkan diri.

"Sehari sebelum RUPS saya memilih mengundurkan diri, karena saya tau akan dipermalukan di RUPS. Padahal masih ada beberapa hal yang belum selesai untuk menggelar RUPS, tidak apa-apa ambillah semua jabatan saya, Insyaallah nanti Allah ganti dengan jabatan yang baru," jelasnya.

Sementara Chairul Ichwan mengatakan, sesuai dengan data dan akta RUPSLB tanggal 14 April 2023, Radmida Dawam sebagai komisaris utama mengundurkan diri.

"Kalau katanya ibu Radmida diberhentikan menurut kami memang kurang tepat, memang sesuai data ibu Radmida mengundurkan diri, akta RUPS tanggal 14 April 2023 nomor akta 17, ibu Radmida sebagai komisaris utama mengundurkan diri. Di dalam akta tersebut juga disetujui, atas dasar surat pengunduran diri," terang Chairul Ichwan.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved