Berita Bangka Tengah

Tiap Desa di Bangka Tengah Miliki Rumah Restoratif Justice, Asep: Rumah RJ Terus Tumbuh

Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Asep Maryono meresmikan puluhan rumah Restoratif Justice (RJ) di Bangka Tengah.

|
Penulis: Ajie Gusti Prabowo |
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Penandatangan prasasti peresmian rumah Restoratif Justice (RJ) pada 55 desa dan 7 kelurahan di Bangka Tengah, Selasa (30/5/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Asep Maryono meresmikan puluhan rumah Restoratif Justice (RJ) di Bangka Tengah yang digelar di Gedung Serba Guna Bangka Tengah, Selasa (30/5). Didampingi Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, peresmian rumah hukum berkeadilan atau RJ itu dilakukan pada 55 desa dan 7 kelurahan.

Kajati Babel, Asep Maryono berharap agar rumah RJ ini bisa meminimalisir adanya over capacity (kelebihan kapasitas) terhadap perkara yang ada. "Dan juga perkara-perkara kecil bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice sehingga itu akan mengurangi jumlah perkara-perkara yang ada," ucap Asep.

Lanjut dia, penyelesaian perkara dengan RJ bukan berarti karena perkara tersebut tidak cukup bukti, akan tetapi hal itu dilakukan karena masih ada kesempatan untuk saling memaafkan. Dengan begitu, kerugian-kerugian yang dialami korban juga bisa dipulihkan sehingga dalam proses tersebut manfaat hukum akan sangat terasa.

"Hubungan antara masyarakat satu dengan masyarakat lain akan kembali terjalin dengan baik. Beda kalau penyelesaian (perkara) melalui proses pengadilan," jelasnya.

Menurutnya, faktor saling memaafkan dan faktor musyawarah menjadi sangat penting, begitu pula dengan peran tokoh-tokoh masyarakat.

Asep berujar, di rumah RJ yang diresmikan hari ini, masyarakat bisa mengontak Kajari dan kemudian Kajari bisa mengontak jaksa untuk kemudian hadir di rumah RJ tersebut dan menyelesaikan permasalahan masyarakat.

Asep menjelaskan, dari sisi undang-undang, belum ada undang-undang yang mengatur tentang RJ. "Tetapi Kejaksaan Agung merupakan institusi pertama yang mengatur tentang RJ dengan adanya Perja Nomor 15 Tahun 2020. Tetapi tidak semua tindak pidana bisa di-RJ kan, hanya perkara-perkara kecil saja," ujarnya.

Diakui Asep, rumah RJ ini sudah ada di seluruh Indonesia dan sampai sekarang terus bertumbuh. "Saya berharap, ini bisa ada di seluruh desa untuk punya rumah RJ masing-masing. Dan ini juga ada karena usaha dan dukungan dari pemerintah daerah," harapnya.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengakui, rumah RJ ini adalah juga bagian dari edukasi hukum. "RJ ini bukan hanya semata-mata kita menyelesaikan (perkara), tapi ini juga adalah wadah untuk kita berkonsultasi, bermusyawarah," kata Algafry.

Oleh karena itu, dirinya bersyukur lantaran semua desa dan kelurahan di Bangka Tengah telah dibuat rumah RJ-nya karena itu akan sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat Bangka Tengah. Lebih lanjut, saat ini rumah RJ yang ada di setiap desa atau kelurahan tersebut masih menginduk di kantor desa atau kelurahan masing-masing.

"Sementara kita masih menempatkan areal kantor desa. Tetapi ke depan nanti bisa kita anggarkan," ungkapnya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bateng, Haryono menilai sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sangat luar biasa. "Kami tetap selalu berkolaborasi dan adanya rumah RJ ini akan selalu kami dukung sepenuhnya," ucap Haryono.

Ia menambahkan, ke depan operasional terhadap rumah RJ yang ada di seluruh desa di Bangka Tengah itu bisa juga dianggarkan melalui APBDes. "Kami juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait kerja sama ini untuk bersama-sama mewujudkan Bangka Tengah ke depannya semakin unggul," pungkasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved