Berita Pangkalpinang

UMKM di Bangka Belitung Terus Meningkat, DKUMKM Dorong Daftar Sertifikat NIB

Tren usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Bangka Belitung terus meningkat dan tempat jenis usaha

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Dinas Koperasi dan UMKM Bangka Belitung membuka pembuatan NIB secara gratis di UMKM Expo. Tren usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Bangka Belitung terus meningkat dan tempat jenis usaha yang dikelola oleh anak-anak muda ataupun orang dewasa ini semakin menjamur. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Tren usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Bangka Belitung terus meningkat dan tempat jenis usaha yang dikelola oleh anak-anak muda ataupun orang dewasa ini semakin menjamur.

Pemerintah dalam hal ini melalui Dinas Koperasi dan UKM turut mengajak para UMKM segera mendaftarkan sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bahkan para pelaku usaha yang telah memiliki NIB akan mendapat berbagai kemudahan dan keuntungan, seperti memberikan legalitas pada usaha-usaha UMKM yang memiliki NIB, kemudahan akses kredit usaha rakyat (KUR) dan lainnya.

Kabid Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM (DKUMKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yuniar mengungkap, kesadaran pelaku UMKM dalam pendaftaran NIB di Bangka Belitung sudah cukup tinggi.

Dia menyebut, secara keseluruhan di Provinsi Kepulauan Bangka belitung penerbitan NIB bagi pelaku usaha mencapai 21.718 unit dengan persentase tahun 2022 sekitar 11,44 persen UKM telah memiliki NIB.

Bahkan pada tahun 2023 ini, hingga bulan Februari, DKUMKM telah memfasilitasi 300 NIB bagi para pelaku UMKM.

"Kesadaran dan antusiasme masyarakat mendaftar NIB ini sudah cukup tinggi. Tinggal masing-masing daerah jemput bola dan fasilitasi mereka (UMKM)," ujar Yuniar.

Kata Yuniar, demi mengajak UMKM turut serta mendaftarkan NIB, Dinas Koperasi dan UKM mempunyai inovasi jemput bola untuk memfasilitasi penerbitan NIB melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau lebih dikenal dengan perizinan berusaha berbasis risiko, yakni UMKM Bangkit.

"UMKM Bangkit adalah sebuah program yang dirancang untuk memfasilitasi UMKM agar mendapatkan izin usaha dasar dalam berwirasusaha. Adapun izin yang kita fasilitasi yaitu pembuatan NIB berbasis risiko. Program ini mulai dilaksanakan sejak PP 5 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan PP 7 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi UMKM telah disahkan," jelasnya.

Yuniar menyebut, UMKM Bangkit bertujuan mengedepankan fasilitas pelayanan kepada masyarakat, agar tidak kesulitan mendatangi kantor.

Pihaknya akan langsung mendatangi masyarakat dengan cara yang sangat mudah, peserta layanan NIB cukup membawa KTP asli saja.

Tidak hanya itu, UMKM Bangkit juga memberikan layanan konsultasi dengan para konsultan PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) mulai dari kelembagaan, pemasaran, produksi, pengembangan IT, kerja sama, SDM, hingga pembiayaan.

"Kita harap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat Kepulauan Bangka Belitung, sehingga memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman," tutur Yuniar.

Dia mengimbau dan mengajak agar daerah kabupaten/kota turut melaksanakan kegiatan serupa untuk memberikan kemudahan memfasilitasi para UKM memiliki NIB.

"NIB adalah identitas yang dimiliki oleh pelaku usaha.Alangkah indah dan cepat pencapaian target nasional kepemikikan NIB bagi pelaku usaha jika semua bergerak. Bukan hanya provinsi," pungkasnya. (Posbelitung.co/t3)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved