Pos Belitung Hari Ini
Bayar Meja Kursi atau Punya Beking, Ada ‘Jalur Khusus' dalam Penerimaan Siswa Baru
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdinbud) Kota Pangkalpinang menegaskan tidak ada istilah jual beli kursi dalam PPDB.
POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Langkah kaki perempuan yang mengenakan baju kaus seragam sekolah itu terhenti.
Dia hendak menuju ruang kelas sebelum mendapati seseorang yang berusaha mencari informasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah dasar.
Kebetulan, perempuan yang berprofesi sebagai guru itu sempat masuk dalam kepanitiaan PPDB di sekolah yang menaunginya.
Putri, sebut saja begitu namanya. Dia pun menyarankan para orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah tujuan sesuai dengan zonasi tempat tinggal.
Selain karena kuota penerimaan untuk zonasi paling banyak, persyaratannya juga cukup mudah dipenuhi.
"Beda dengan jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. Kadang-kadang persyaratanya sulit dipenuhi orang tua. Jadi yang mudah itu ya lewat zonasi," katanya, Sabtu (3/6/2023).
Putri kemudian berulang kali memberi saran untuk mendaftar di sekolah lain yang juga disebut-sebut sebagai sekolah favorit.
Jawabannya itu dilontarkannya saat disinggung tentang keinginan orang tua yang tidak terlalu memikirkan soal jalur zonasi, mutasi, prestasi, atau afirmasi, tapi hanya menginginkan anaknya masuk ke sekolah yang menurut mereka adalah sekolah favorit.
Meski begitu, dia juga menyinggung ‘jalur khusus' yang bisa ditempuh wali murid atau orang tua yang ingin masuk SD tertentu.
Ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu membayar atau punya beking.
"Masalahnya gini ya, ku (saya) bilang jujur, ada yang seperti itu tuh, cuma harus bayar, bayar nih, meja kursi, karena mobiler-nya tidak disiapkan oleh sekolah, jadi bayar dia," ujarnya.
Putri mengatakan, setiap tahun, SD tempatnya mengajar selalu dibanjiri pendaftar siswa baru. Dia menyebut peningkatan jumlah pendaftar mencapai 400 persen dari kuota penerimaan siswa.
"Pendaftar itu bisa mencapai 500 orang. Sedangkan sekolah kita kuotanya hanya 108 orang," katanya.
"Kalau bahasanya membantu, ya kita mau saja membantu. Tapi kan kembali ke kemampuan sekolah. Dari 500 pendaftar itu kalau mau dibantu semua ya bagaimana," lanjutnya.
Itupula yang kemudian menurut Putri memunculkan jalur khusus yang disebutnya harus bayar atau punya beking. Apalagi, lanjutnya, kebanyakan orang tua bersedia melakukan apapun demi anaknya.
"Tapi sebenarnya kita harus melihat kemampuan anak. Kasihan anaknya jika kemudian belum mampu tapi dipaksakan masuk sekolah yang diinginkan orang tuanya," ujarnya.
"Belum lagi dari sisi pengajar yang kewalahan apabila muridnya dalam satu kelas itu cukup banyak. Contohnya di sini saja, seharusnyakita itu satu kelas 36 murid. Tapi kemudian isinya mencapai 40 sampai 44 murid. Itu yang kemudian bikin gurunya galak, judes, dan lain sebagainya," jelas Putri.
Dia pun kembali mengulang alasan serupa saat didesak mengungkap jalur khusus yang disebutkannya.
"Kalau bilang daftar ke sana beda zonasi sekolah sama lah jawabannya, kecuali istilahnya dia punya bekingan, oke lah, tanggung kalau mau daftar SDN di luar zonasi," tegasnya.
Harus persetujuan dinas
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdinbud) Kota Pangkalpinang menegaskan tidak ada istilah jual beli kursi dalam PPDB.
Sejumlah langkah pun dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan dalam PPDB 2023 yang akan dimulai hari ini, Senin (5/6/2023) untuk jenjang SD.
Subkoordinator Peserta Didik dan Pendidikan Disdinbud Kota Pangkalpinang, Al Hatas Cahyadi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh SD dan SMP agar penerimaan peserta didik baru harus sesuai kuota yang sudah ditentukan.
"Untuk proses PPDB sendiri berdasarkan kuota yang sudah ditentukan setiap sekolah masing-masing, setiap rombongan belajar (Rombel) ada 36 orang peserta didik baru dan tidak ada penambahan kursi atau murid yang dilakukan pihak sekolah tanpa sepengetahuan Disdinbud," tegas Al Hatas Cahyadi kepada Bangkapos.com, Sabtu (3//2023).
"Sekolah boleh menambah jumlah peserta didik dalam satu rombel, dengan catatan adanya persetujuan dari Disdinbud dengan didukung oleh prasarana yang memadai dan telah adanya kesepakatan antara orang tua, sekolah, dan Disdinbud," sambungnya.
Dirinya pun menegaskan kepada seluruh sekolah apabila ada penambahan rombel atau jumlah peserta didik, tidak ada jual beli kursi atau sumbangan dari pihak orang tua peserta didik baru.
"Kalau masalah menambah rombel atau peserta didik dalam satu kelas, bisa dilakukan setelah pelaksanaan PPDB selesai pemberkasan atau daftar ulang seperti dari 36 menjadi 38 atau 40 orang dalam satu kelas. Itu pun harus ada rapat, jangan sampai ada anak yang tidak bisa sekolah dan antisipasi adanya jual beli kursi di lingkungan sekolah," tegas Hatas.
Dalam PPDB 2023, Hatas menyebut proses pendaftar untuk jenjang SD akan dimulai hari ini, Senin (5/6/2023) hingga Sabtu (10/6).
Berlanjut tahap verifikasi pada 12-17 Juni 2023 sebelum dilakukan pengumuman pada 3 Juli 2023.
Menurutnya, proses penambahan rombel atau jumlah peserta didik dalam satu kelas diberikan waktu selama satu pekan. Tepatnya sebelum masuk proses pembelajaran tahun pelajaran baru dimulai.
"Makanya ada jeda satu minggu sebelum masuk pelajaran baru karena proses daftar ulang 04-08 Juli 2023, sedangkan dari 10-15 Juli itu kan proses pembelajaran belum dimulai. Nah di waktu itu lah, kita menyaring anakanak yang belum terdistribusikan ke sekolah-sekolah dan kita lakukan melalui kebijakan," terangnya.
Tiga metode antisipasi
Hatas menambahkan, pihaknya melakukan tiga metode mengantisipasi terjadinya kecurangan atau transaksi jual beli kursi hingga ada oknum yang bermain di lingkungan sekolah kepada orang tua peserta didik baru.
"Iya kami tahun ini melakukan tiga metode mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pertama menempatkan operator-operator di sekolah yang memberikan informasi ke kami siapa tahu ada yang bermain dan mereka pro ke Disdinbud hingga pelaksanaan PPDB tahun 2023 selesai," jelas Hatas.
"Metode kedua, kami melakukan pengambilan sampel orang tua peserta didik baru disetiap sekolah dua hingga tiga orang untuk dimintai keterangan saat proses PPDB terutama masalah biaya, dan ketiga pengaduan dari orang tua, masyarakat umum, dan media terkait pelaksanaan PPDB," tambahnya.
Termasuk anak-anak pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang bersekolah dan baru masuk sekolah di tahun pelajaran 2023. (tim)
Pos Belitung Hari Ini
Posbelitung.co
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
PPDB
sekolah
Kota Pangkalpinang
LIPSUS - Jarak 100 Meter Tapi Ditolak SMP, SPMB Jalur Domisili Tak Sejalan Permendikdasmen |
![]() |
---|
LIPSUS - Jejak Laptop Chromebook di Provinsi Bangka Belitung |
![]() |
---|
Menteri Budi Puji Namang Bateng, 100 Persen Siap Jadi Lokasi Mock Up Launching Kopdes Merah Putih |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Sindikat Penjual Bayi di Jawa Barat, Bayi Dijual Sejak dalam Kandungan |
![]() |
---|
Tiga Penambang Tewas di Lubang Camui di Lubuk Besar Bangka Tengah, Tertimbun Sedalam 12 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.