Berita Bangka
Tim Kibas Polres Bangka Bekuk IRT Pengedar Sabu
Linda Lestari (40), seorang IRT warga Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka terduga pengedar sabu sabu
Penulis: Deddy Marjaya |
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Linda Lestari (40), seorang IRT warga Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka terduga pengedar sabu sabu dibekuk Tim Kibas Opsnal Sat Narkoba Polres Bangka, Selasa (6/6/2023) di kawasan Bukit Siam Sungaliat.
IRT tersebut diamankan pukul 12.00 WIB dengan barang bukti 43 paket hemat sabu dengan berat sekitar 13,17 gram siap edar bersama barang bukti lainnya.
"Tadi siang tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bangka telah mengamankan seorang IRT diduga kuat menjadi pengedar atau terlibat peredaran narkoba jenis sabu dengan BB 43 paket sabu," kata AKBP Taufik Noor Isya Kapolres Bangka didampingi Kasat Narkoba AKP Harry Frizko sekitar pukul 19.20 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran kawasan Jalan Imam Imam Bonjol Bukit Siam sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Informasi dari masyarakat tersebut langsung didalami Tim Kibas Opsnal Sat Narkoba Polres Bangka.
Kemudian Tim Kibas Opsnal Sat narkoba polres Bangka melakukan penyelidikan di seputaran wilayah Jalan Imam Bonjol.
Di salah satu rumah diperumahan kawasan Bukit Siam Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka mengamankan Linda Lestari (40), seorang IRT warga Parit Padang.
Saat ditangkap Linda Lestari sedang Duduk di dalam rumah yang dikontrak.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadapnya disaksikan oleh masayarakat diperumahan tersebut.
Saat penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang bukti sebanyak 43 potongan sedotan warna hitam yang berisikan 43 plastik klip ukuran kecil yang isinya diduga sabu.
Selain itu juga diamankan 1 buku catatan, 1 handphone. Kepada polisi Linda Lestari mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya.
Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Masih dimintai keterangan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bangka," Kata AKBP Taufik Noor Isya.
(deddy marjaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/0606-irt-sabu.jpg)