Berita Belitung Timur
20 Anak Dapat Dispensasi Nikah Hingga Mei 2023
Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur mencatat ada 20 anak yang berusia di bawah 19 tahun yang menikah dini alias mendapatkan dispensasi nikah.
Penulis: Rusaidah |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur mencatat ada 20 anak yang berusia di bawah 19 tahun yang menikah dini alias mendapatkan dispensasi nikah dari pengadilan hingga Mei 2023. Untuk tahun 2022, ada 67 anak yang menikah dini.
Angka itu naik dari tahun sebelumnya yakni 65 anak yang mendapatkan dispensasi nikah.
Kepala KUA Damar Eko Cahyo Happy mengatakan, di wilayahnya tahun 2021 terdapat 12 orang, 2022 ada 6 orang yang mendapatkan dispensasi nikah dan hingga Mei 2023 sudah ada dua orang yang menikah dini.
"Semuanya dikabulkan hakim karena sudah hamil duluan. Memang pergaulan bebas jadi penyebab utama terjadinya pernikahan dini di sini," kata Eko kepada posbelitung.co, Selasa (6/6).
Menurut Eko, saat ini ada stigma yang keliru di tengah masyarakat. Mereka beranggapan bahwa anaknya harus hamil dulu baru boleh nikah di usia di bawah 19 tahun.
Padahal, pengadilan mengizinkan mereka yang berusia di bawah 19 tahun menikah karena memang mudharatnya lebih banyak daripada tidak dinikahkan.
"Hamil bukan sebagai syarat disetujui untuk menikah di bawah 19 tahun. Kalau tidak hamil tentu disarankan pengadilan agama untuk patuh terhadap UU Perkawinan yaitu minimal 19 tahun," kata Eko.
Eko menambahkan jika ditinjau dari segi agama dalam Kompilasi Hukum Islam, meski tidak sesuai undang-undang pernikahan di bawah 19 tahun dan yang perempuan masih hamil hukumnya tetap sah.
"Asalkan yang menikah adalah dia yang menghamili. Kompilasi Hukum Islam ini yang jadi pegangan kepala KUA se-Indonesia," katanya sembari mengimbau kepada masyarakat agar bisa membina anak-anak supaya tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Belitung Timur terus berupaya menekan angka pernikahan usia dini, untuk memberikan kesempatan kepada generasi muda dalam meraih masa depan yang lebih baik.
"Kami sudah berkomitmen menekan angka pernikahan usia dini, bahkan komitmen itu ditandai dengan diteken perjanjian bersama seluruh OPD, camat, lurah hingga kepala desa," kata Bupati Belitung Timur Burhanudin.
Bupati mengatakan perkawinan usia anak (pernikahan dini) dapat menjadi ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak dan berdampak secara fisik serta psikis anak.
"Perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman penyakit pada anak," kata Bang Aan sapaan akrab bupati.
Bupati mengatakan sosialisasi dan edukasi terkait dampak dari pernikahan dini perlu digencarkan, sehingga muncul kesadaran sendiri untuk menghindari nikah pada usia masih dini.
"Pemerintah dan masyarakat harus memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi, menghormati dan memberikan kesempatan yang setara bagi anak dalam meraih masa depan yang cerah," ujarnya. (s1/ant)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Bupat-Belitung-Timur-Burhanudin-saat-diwawancara-wartawan.jpg)