Pemilu 2024

KPU Bangka Barat Temukan Kades Airbelo Jadi Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat masih melakukan pemeriksaan dokumen atau tahap verifikasi berkas

(Bangkapos.com/Yuranda)
Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat masih melakukan pemeriksaan dokumen atau tahap verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga, Rabu 21 Juni 2023.

Ditahap verifikasi ini, KPU Bangka Barat bakal mengumumkan berkas Bacaleg yang masih kurang sehingga harus dipenuhi ditahap berbaikan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang.

Hasil pemeriksaan sementara ditahap verifikasi ini, KPU Babar mengetahui satu di antara bakal calon legislatif 2024, merupakan Kepala Desa Airbelo yang masih aktif hingga saat ini dan beberapa Bacaleg berkas belum lengkap.

"Sebagian Bacaleg hanya mencantumkan nama dan fotonya. Sementara dokumen kami periksa di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kosong. Belum memenuhi," ujar Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Pardi dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

Pardi menduga para Bacaleg ini sebagai hanya memenuhi kouta yang ditetapkan sebanyak 30 orang per parpol. Kemungkinan setelah tahap perbaikan sebagai mereka ini bakal melengkapi atau mencabut pencalonannya.

"Itu pun seperti status mereka Kades, PHL, PNS dan BPD ketentuan berubah, dalam arti kita tidak boleh berpatokan di KTP. Untuk itu harus ada surat pernyataan bermaterai menulisakan pekerjaan," ujarnya.

Sedangkan KTP tidak bisa dijadikan dokumen untuk verifikasi karena sudah ada ada temuannya, misalnya beberapa mencantumkan nama sebagai kades, ternyata yang bersangkutan tidak menjabat lagi.

"Sampai saat ini cuma Kades Airbelo yang masih aktif sebagai kepala desa mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif. Berkas yang bersangkutan juga tidak lengkap," kata Pardi.

"Tidak lengkap dokumen kades Airbelo, mereka hanya memasuki nama dan foto saja. Hanya memenuhi kouta, kita juga tidak tahu kemungkinan tahapan perbaikan dia mundur atau maju," ujarnya.

Ditambahkannya, setelah tahapan perbaikan baru bisa mengetahui siapa saja calon anggota legislatif yang akan bersaing di Pileg 2024 mendatang.

"Karena setelah berbaikan tidak ada lagi tahapan perbaikan ke dua. Kalau para Kades, PNS dan lainnya serius maju ke Pileg 2024 mendatang, ditahapan berbaikan mereka sudah ada dokumen pengunduran dirinya atau surat keterangan dari instansi terkait, seperti Kades mengajukan ke Bupati untuk berhenti," ucapnya.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved