Berita Bangka Tengah
Begini Aturan Kemendagri Dalam Pelantikan Wakil Bupati
Setidaknya ada 5 poin yang menjadi petunjuk Kemendagri terkat pengisian Wakil Bupati Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Penulis: Arya Bima Mahendra |
POSBELITUNG.COM, BANGKA -- Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari Kemendagri terkait belum dilantiknya Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah.
Setidaknya ada 5 poin yang menjadi petunjuk Kemendagri terkat pengisian Wakil Bupati Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Petunjuk-petunjuk tersebut tertuang dalam surat nomor : 100.2.1.3/3765/OTDA dari Kemendagri yang ditujukan kepada Pj Gubernur Bangka Belitung, 19 Mei 2023 lalu.
Berikut isi poin-poin dalam surat tersebut yang berhasil didapatkan oleh Bangkapos.com tersebut:
1. Berdasarkan ketentuan pasal 176 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang, ditegaskan bahwa ;
Ayat (1) : dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Ayat (2) : partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil gubernur, wakil bupati koma dan wakil walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan penjelasan ayat (2) yang dimaksud dengan "gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 orang" adalah calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota yang diusulkan gabungan partai politik berjumlah 2 orang calon.
2. Berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat (5) undang-undang nomor 10 tahun 2016, ditegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota oleh partai politik ditandatangani oleh ketua partai politik dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten/kota disertai surat keputusan pengurus Partai politik di tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus Partai politik tingkat provinsi.
3. Berdasarkan penjelasan pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain yang sejenis di tingkat provinsi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik.
4. Kesepakatan partai politik pengusung untuk mengusulkan dua nama sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam rekomendasi tertulis ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing parpol pengusung yang selanjutnya menjadi dasar proses pemilihan di DPRD sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
5. Selanjutnya diharapkan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar menyampaikan hal dimaksud kepada ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah dan melengkapi dokumen dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Bangka Tengah, Mehoa saat dihubungi Banglapos.com, Senin (12/6/2023) mengatakan bahwa pihaknya dari DPRD Bangka Tengah juga melakukan upaya untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP Golkar.
Salah satunya adalah mengirimkan surat ke DPP Golkar secara langsung. Bahkan kata dia, dirinya pun sudah berkonsultasi ke Kemendagri.
“Saya juga sudah sampai ke DPP Golkar dan menyampaikan tujuan itu. Saya ingin cepat, kita tidak mau mencampuri urusan internal (Partai Golkar-red). Tapi kita bantu gotong-royong atas nama rakyat,” kata Mehoa.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
| Perdagangan Ilegal Satwa di Bangka Tengah, 1 Pelaku Diamankan, 16 Elang Dititip ke Alobi Foundation |
|
|---|
| 4 Pendaki Alami Hipotermia dan Kelelahan Hebat di Bukit Pading Bangka Tengah, Begini Kronologinya |
|
|---|
| Hilang Usai Lompat dari Kapal, ABK KM Sumber Jaya 88 Ditemukan Meninggal di Perairan Bangka Tengah |
|
|---|
| Enam ABK KM Sumber Jaya 88 Lompat ke Laut, Satu Ditemukan Meninggal oleh Nelayan Bangka Tengah |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Targetkan 44 Persen Sertifikasi Aset Tanah di 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.