Berita Pangkalpinang

Kasus Ujaran Kebencian Terhadap PDIP Berlanjut, Polisi Memeriksa Saksi dalam WA Grup

Kader PDI Perjuangan di Babel jangan sampai tersulut emosi, terkait dugaan fitnah yang disampaikan terhadap partainya.

Penulis: Riki Pratama |
Bangkapos.com/Riki Pratama
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Kasus ujaran kebencian atau hate speech yang dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Bangka Belitung (Babel), Senin (5/6/2023) lalu masih terus berproses.

"Adanya aduan dari pihak Iwan Prahara dan kawan-kawanya mendatangi Polda Babel menyampaikan aduan berdasarkan aduan pelapor. Tim Polda dari Dit Reskrimsus dari Cyber melakukan pemeriksaan klarifikasi dari saksi-saksi. Sekarang melakukan pemeriksaan saksi di dalam WA Grup terkait kejadian tersebut," ujar Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com di Mapolda Babel, Senin (12/6/2023).

Sebelumnya puluhan kader PDI Perjuangan Babel sersama sayap partainya mendatangi Polda Babel melaporkan seseorang berinisial SA atas dugaan fitnah dan ujaran kebenciaan di media sosial serta grup WhatSapp.

Dikatakan AKBP Jojo Sutarjo, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terkait kasus tersebut. Karena polisi, baru masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti.

"Untuk saat ini pengumpulan bukti-bukti terhadap saksi-saksinya, belum ada (tersangka-red)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Babel, Didit Srigusjaya langsung memimpin dalam menyampaikan laporan tersebut. Ia didampingi sejumlah kader PDI Perjuangan dan sayap partai PDI Perjuangan.

Dalam laporannya, Didit Srigusjaya didampingi Wakil Ketua bidang Hukum, Iwan Prahara menyerahkan beberapa bukti berupa print out cuitan SA ketika menyampaikan ujaran kebencian dengan menyebutkan kalau PDI Perjuangan adalah PKI yang wajib dimusnahkan.

Ketua DPD PDI Perjuangan Babel, Didit Srigusjaya mengatakan, hari ini secara resmi telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Babel.

"Laporan ini adalah komitmen kami agar kita tidak terpecah belah oleh fitnah-firnah keji, untuk itu kami percaya proses hukum berjalan dengan sebagai mana mestinya," kata Didit Srigusjaya di Mapolda Babel, Senin (5/6/2023).

Ia menyampaikan, kader PDI Perjuangan di Babel jangan sampai tersulut emosi, terkait dugaan fitnah yang disampaikan terhadap partainya.

"Saya sampaikan kepada adik-adik, pada rekan-rekan. Kita jangan terpancing emosional. Biarkan secara konsitusi mengatakan benar atau tidak. Tetapi kami harap bahwa pihak Polda Babel profesional dan objektif menangani ini. Karena PDI Perjuangan dirugikan dengan fitnah yang luar biasa ini," terangnya.

Lebih jauh dikatakan Didit, apabila yang bersangkukan ingin meminta maaf tentu secara pribadi dimaafkan. Tetapi secara hukum akan terus berlanjut.

"Secara pribadi dimaafkan, tetapi secara konsitusi hukum partai ini bukan milik saya, bukan untuk bernego. Kami punya DPP juga, tetap akan proses apapun yang terjadi. Siapapun penghalang kami tidak pernah gentar. Kami dirugikan. Secara manusia sudah dimaafkan tetapi hukum tidak. Biar ada efek jera," terangnya.

Senada, Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum PDI Perjuangan Babel, Iwan Prahara menyampaikan bahwa SA dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan ITE sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3.

"Besar harapan kami pihak Polda Babel bisa segera menindanjuti laporan ini. Kami berharap ini jadi sample kalau kami tidak main-main jika ada yang mencoba memfitnah dan menggiring kebencian sehingga bisa memecah belah," kata Iwan.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved