Berita Belitung

2024, Semua UMKM Wajib Halal

Direktur LPPOM MUI Bangka Belitung Nardi Pratomo menegaskan mulai Oktober 2024 seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Penulis: Rusaidah |
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Sekitar 71 rumah makan dan catering mengikuti pelatihan penyelia halal. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Direktur LPPOM MUI Bangka Belitung Nardi Pratomo menegaskan mulai Oktober 2024 seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) utamanya makanan, minuman, termasuk jasa penyembelihan harus memiliki sertifikat halal.

Nardi mengatakan, sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman supaya bisa memastikan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat aman dan nyaman.

"Salah satu upaya kita mendorong UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal yaitu mengimbau dan mengedukasi pelaku UMKM. Apalagi yang produknya seperti keripik, kerupuk, ketam isi, bisa langsung self declare," kata Nadi kepada posbelitung.co, Selasa (13/6) saat kegiatan Pelatihan Penyelia Halal yang digelar Diskop-UMKM Babel di Ruang Satu Hati Bangun Negeri Kantor Bupati Belitung Timur.

Nardi menjelaskan, aturan wajib halal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Disana diatur bahwa jika yang tidak mendapatkan sertifikat halal bisa dipidana selama lima tahun atau denda sekian miliar.

"Pidana ini berlaku bagi yang belum memiliki ataupun yang memasang logo halal tapi ternyata tidak memilikinya. Bisa kena pidana nantinya," kata Nardi.
Karena itu, dia mengimbau agar seluruh UMKM di Babel bisa mengurus sertifikat halal. Menurutnya, dari 184 ribu UMKM dan baru 3000-an yang bersertifikat halal.

Dia menyarankan agar pelaku UMKM bisa aktif ke Dinas UMKM setempat untuk mendapatkan informasi tentang sertifikasi halal gratis.

"Dinas setempat bisa memfasilitasi secara akumulatif nantinya diberikan ke dinas provinsi untuk dapat halal gratis. Jadi kita harus aktif juga," kata Nardi.
Sementara itu sebanyak 71 rumah makan dan catering mengikuti pelatihan penyelia halal di Ruang Satu Hati Bangun Negeri Kantor Bupati Beltim, Selasa (13/6).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Bangka Belitung bekerja sama dengan LPPOM MUI Babel.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bangka Belitung Yulizar Adnan menuturkan, pelatihan ini sebagai upaya pemerintah untuk menjalankan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Pelatihan hari ini kita fasilitasi dan gratis untuk para pelaku usaha terpilih. Hal ini sudah kita lakukan seja 2017 dan sampai saat ini sudah ada 1000 lebih bersertifikat halal dari 184 ribu UMKM yang ada di Babel," kata Yulizar.

Dia mengakui memang masih banyak yang belum memiliki sertifikat halal. Dia mengatakan ke depan bakal lebih sering menggelar kegiatan ini.

Menurutnya hal itu supaya lebih banyak lagi UMKM yang bisa menjangkau sertifikat halal secara gratis.

"Karena kalau bayar kan cukup mahal sekitar Rp5 juta. Jadi peserta hari ini saya minta ikuti sebaik-baiknya," kata Yulizar. (s1)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved