Berita Bangka

Dana Desa Bisa Dimanfaatkan Maksimal, Kejati Latih Kepala Desa se-Bangka

Dana desa agar bisa dimanfaatkan secara maksimal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung memberikan penerangan

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Sepri
Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Raharjo. Dana desa agar bisa dimanfaatkan secara maksimal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para kepala desa (Kades) se-Kabupaten Bangka di rumah dinas Bupati Bangka, Rabu (14/6/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dana desa agar bisa dimanfaatkan secara maksimal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para kepala desa (Kades) se-Kabupaten Bangka di rumah dinas Bupati Bangka, Rabu (14/6/2023).

Hal ini dalam upaya mendampingi dan pembinaan hukum dalam pengelolaan dana desa.

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo mengatakan, penerangan dan penyuluhan hukum ini merupakan implementasi dari perintah Kejaksaan Agung.

"Para kades ini harus mendapatkan informasi tentang pengelolaan dana desa yang benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jadi jangan malu bertanya, silakan tanyakan apa yang menjadi masalah saat ini dalam melaksanakan pengelolaan dana desa, seperti apa sistem pelaporan yang baik dalam pengelolaan yang berkaitan dengan keuangan negara," kata Basuki.

Pihaknya memberikan penerangan dan penyuluhan hukum ini agar agar dana desa dapat dimanfaatkan secara maksimal, efektif, dan tidak terjadi penyalahgunaan dana desa.

Asisten Bidang Administrai Umum Setda Bangka, Akhmad Muksin mengatakan, dalam memberi pelayanan dan tentunya membangun desa selalu ada kaitannya dengan keuangan.

Sehingga dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam pengelolaannya.

"Tentunya ada aturan hukum yang harus kita patuhi. Dan kesempatan hari ini adalah dari Kejati Babel akan memberikan suatu penjelasan bagaimana caranya kita agar tetap patuh dan taat kepada aturan-aturan hukum yang mengatur tentang pengelolaan dana desa dan juga dalam rangka kita memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, berbagai tuntutan masyarakat untuk memberikan pelayanan serta pembangunan di desa dari berbagai bidang yang tentunya menjadi harapan masyarakat untuk bisa dilaksanakan dengan baik.

"Nah di samping tuntutan itu, ada aturan yang mesti dipatuhi, kalau para kades mau selamat di masa kepemimpinannya, selama periode enam tahun ini harus melaksanakan tugasnya dengan baik serta mematuhi aturan hukum yang berlaku," ujarnya. (Posbelitung.co/edw)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved