Berita Pangkalpinang

Realisasi Dana Hibah APDB Pangkalpinang 73,92 Persen, Rp2,3 Miliar Belum Tersalurkan

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Muhammad Yasin menyebut, masih ada Rp2.373.819.980 lagi dana hibah yang belum terealisasikan.

Penulis: Andini Dwi Hasanah |
Bangka Pos / Andini
Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang di Jalan Basuki Rahmat, Kamis (15/6/2023) 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Realisasi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Pangkalpinang tahun 2023 sebanyak Rp6.725.634.170 atau 73,92 persen dari rencana anggaran sebesar Rp9.099.454.150.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Muhammad Yasin menyebut, masih ada Rp2.373.819.980 lagi dana hibah yang belum terealisasikan.

"Yang menjadi target dana hibah tahun 2023 ini Dinas Kesehatan untuk pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV, kemudian peningkatan kapasitas pemuda dan organisasi kepemudaan atau SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga," sebut Yasin kepada Bangkapos.com, Kamis (15/6/2023).

Selanjutnya, kata Yasin dana hibah juga diberikan untuk Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum atau Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah.

"Kemudian dana hibah diberikan untuk pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial, seperti gereja, masjid, lembaga pengembangan tilawatil Quran, BKPRMI, dan banyak lagi itu senilai," tuturnya.

Diakuinya, Rp2.373.819.980 yang belum terealisasikan ini akan segera disalurkan sebelum akhir tahun 2023.

Adapun syarat dan cara memperoleh dana hibah Pemkot Pangkalpinang, kata Yasin, calon hibah menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Walikota dengan dilengkapi proposal, usulan hibah beserta proposal dilakukan verifikasi oleh SKPD sesuai dengan tupoksi, hasil verifikasi sebagai dasar untuk memperoleh dana hibah.

"Kalau syarat hibah bermacam-macam, seperti hibah kepada pemerintah Pusat, dengan ketentuan hanya diberikan satu kali dalan tahun berkenaan, hibah kepada pemerintah daerah lainnya, dengan ketentuan diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah," tuturnya.

Kemudian, hibah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan ketentuan diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dengan ketentuan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dan ada juga hibah kepada Partai Politik , dengan ketentuan diberikan kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved