Berita Pangkalpinang

Fasilitas MOT RSUP Ir Soekarno Tak Digunakan, Ombudsman: Ini Jadi Perhatian Publik

Fasilitas MOT yang dibangun bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2021 Rp5,7 miliar ini, belum juga digunakan hingga saat ini.

IST/Dokumentasi Ombudsman Bangka Belitung
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Proyek pembangunan Modular Operating Theatre (MOT) atau ruang operasi di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr (HC) Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kelar pada Juli 2021 lalu.

Namun fasilitas MOT yang dibangun bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2021 Rp5,7 miliar ini, belum juga digunakan hingga saat ini.

Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, persoalan fasilitas MOT telah menjadi perhatian publik.

"Ombudsman berpendapat agar RSUP Ir Soekarno dapat mengedepankan asas akuntabilitas sebagaimana Pasal 4 huruf i UU 25 Tahun 2009, bahwa proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yozar, Selasa (20/6/2023).

Menurutnya, adanya pembelian Modular Operating Theatre (MOT) merupakan bagian upaya RSUP Soekarno memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara berkualitas.

"Namun belum digunakan fasilitas tersebut tidak hanya pada satu sisi penggadaan tetapi juga prosedur-prosedur lainnya sampai fasilitas bisa digunakan, hal ini merupakan kewajiban penyelenggara pelayanan publik terhadap pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik sebagaimana Pasal 15 UU 25 Tahun 2009," katanya.

Dia menekankan harusnya proses pengadaan peralatan seperti ini seyogyanya sudah melalui proses perencanaan pengadaan barang yang baik.

"Sehingga harapannya tidak ada kondisi dimana barang yang sudah dibeli tidak dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya," lanjutnya.

Mengenai masalah seperti ini, Yozar juga mengatakan bahwa Pj Gubernur Babel perlu turun tangan untuk mengatasi hal ini.

"Dalam UU Pelayanan Publik, Gubernur sebagai atasan penyelenggara pelayanan publik dapat melakukan pengawasan secara internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait permasalahan fasilitas MOT belum dapat digunakan sebagai fasilitas pelayanan publik," katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur RSUP Dr (HC) Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (RSUP Soekarno Babel), dr Ira Ajeng Astried tak banyak berkomentar.

Dia hanya mengatakan untuk menunggu hasil pemeriksaan dari proyek pengadaan MOT ini.

"Kita serahkan ke pihak berwajib yg sedang melakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan yang berwajib ya," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved