Berita Pangkalpinang

Kantor Imigrasi Pangkalpinang Deportasi Wanita Asal Malaysia, Terbukti Melanggar Administrasi

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pangkalpinang memutuskan mendeportasi seorang warga negara Malaysia.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Bangka Pos/Sela Agsutika
RILIS PENDEPORTASIAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menyelenggarakan rilis pendeportasian warga Malaysia dan barang bukti pelanggaran, Senin (19/6/2023). Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pangkalpinang memutuskan mendeportasi seorang warga negara Malaysia. Perempuan berinisial MNA itu terbukti melanggar administrasi tinggal di Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pangkalpinang memutuskan mendeportasi seorang warga negara Malaysia.

Perempuan berinisial MNA itu terbukti melanggar administrasi tinggal di Bangka Belitung. Ibu empat anak tersebut rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya pada Rabu (21/6/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono, mengatakan, pihaknya mengamankan MNA saat berada di kompleks perkebunan Desa Dalil, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Selasa (6/6/2023) lalu.

Tindakan tersebut dilakukan karena MNA tidak memiliki dokumen tinggal dan visa yang sah.

"Kedatangan MNA ke Indonesia bersama suami siri pada tanggal 29 April 2023 melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat, dan tidak memiliki paspor atau dokumen perjalanan Malaysia ketika memasuki wilayah Indonesia," kata Wahyu saat memberikan keterangan pers dalam rilis pendeportasian warga Malaysia dan barang bukti pelanggaran, Senin (19/6/2023).

Dia menambahkan, modus yang digunakan MNA adalah menggunakan identitas mantan istri suaminya yang tercantum dalam salinan kartu keluarga.

"Yang bersangkutan mengelabui petugas dengan menggunakan identitas atas nama mantan istri yang tertera di kartu keluarga suaminya untuk masuk ke wilayah Indonesia," ujar Wahyu.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus MNA adalah salinan kartu keluarga, salinan surat keterangan pemberian tanda masuk atas nama Sri, salinan boarding pass pesawat Lion Air JT713 dari Pontianak ke Jakarta, salinan boarding pass pesawat Lion Air JT614 dari Jakarta ke Pangkalpinang, salinan identity card (kartu identitas) kewarganegaraan Malaysia dan salinan paspor kewarganegaraan Malaysia.

"Pendeportasian seorang perempuan ini karena tidak memiliki dokumen yang tidak sesuai dan tidak didampingi visa yang sah, kita amankan ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan mendalam, dan bersurat ke kedutaan Malaysia dan setelah dapat surat balasan baru kita minta kedutaan untuk mempersiapkan surat pemulangan ke negara asal," tutur Wahyu.

Lebih lanjut, dia mengatakan, MNA akan dipulangkan ke Malaysia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (21/6/2023).

Wanita tersebut tidak dapat kembali ke Indonesia dalam kurun waktu enam bulan.

"Pemulangan ini menggunakan dana pribadi, penerbangan Lion Air yang nantinya akan dikawal anggota kita sebanyak dua orang," ujar Wahyu.

4 WNA dideportasi

Sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah mendeportasi 4 warga negara asing yang berasal dari Thailand, Pakistan, dan Malaysia.

Pendeportasian dilakukan karena tidak memiliki izin tinggal yang sah, ada juga karena batas waktu tinggal sudah habis.

"Imigrasi Pangkalpinang turut melakukan pengawasan terhadap WNA yang masuk ke wilayah Bangka Belitung dengan menggencarkan operasi bidang keamanan, meliputi penyelidikan intelijen keimigrasian, operasi mandiri wilayah, operasi gabungan di wilayah, dan penyidikan tindakan pidana keimigrasian," tutur Wahyu.

(Posbelitung.co/t3)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved