Berita Bangka Selatan

Jaksa Masuk Desa Siap Dampingi Kades Dalam Pengunaan Anggaran Desa

Puluhan kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa

Penulis: Cepi Marlianto |
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Kasi Penkum Kejari Bangka Belitung, Basuki Raharjo saat berfoto bersama dengan para kepala desa setelah melakukan penyuluhan program Jaksa Masuk Desa di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Senin (26/6/2023). Langkah ini sebagai upaya preventif agar pemerintah desa tak terlibat penyalahgunaan anggaran desa. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Puluhan kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa.

Di mana seluruh kepala desa nantinya akan mendapatkan pendampingan dalam penggunaan dana desa. Dengan program Jaksa Masuk Desa atau Jaga Desa.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo mengatakan, saat ini program Jaksa masuk desa sendiri telah diterapkan. Dengan tujuan membantu optimalisasi anggaran dana desa. Sebagaimana kejaksaan dalam fungsi preventifnya ingin mengusung dan mengawal pembangunan di desa agar bisa berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan tetap bermutu.

“Program dari jaga desa ini kita melihat terkait dengan sistem pengelolaan dana desa tidak sesuai dengan atau kondisi riil yang dijalankan oleh pemerintah desa,” kata dia kepada Bangkapos.com usai melakukan sosialisasi di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Senin (26/6/2023).

Basuki memaparkan, Jaksa Jaga Desa merupakan bentuk kontribusi penegak hukum terhadap pelaksanaan pembangunan. Besaran dana desa tentunya membutuhkan pengawalan penegak hukum agar tidak menimbulkan ketakutan bagi para pengguna anggaran. Oleh karena itu, jajaran Kejaksaan mengklaim welcome atau terbuka.

Jika sewaktu-waktu pemerintah desa ingin konsultasi ke  untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa. Pihaknya mengaku siap memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam merealisasikan dana desa. Mulai tahun ini akan memberikan panduan terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Di Kejari ataupun di Kejati itu welcome. Jadi apabila dari perangkat daerah atau perangkat desa, khususnya dalam sistem pengelolaan anggaran dana desa. Apabila ada yang ingin berkonsultasi,” papar Basuki.

Di sisi lain sambung dia, pada program tersebut pemerintah desa akan diberikan materi terkait tata kelola penggunaan dana desa dengan tujuan agar dapat mencegah terjadinya kerugian uang negara. Pencegahan dilakukan secara administrasi, karena dari kesalahan administrasi inilah sebaiknya pemerintah Melalui inspektorat segera melakukan pendampingan.

Khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa. Terutama untuk mengedepankan upaya pencegahan.

“Baiknya kita berkoordinasi seperti apa kita menyusun atau menyampaikan pertanggungjawaban anggaran dana desa baik seperti apa. Ini agar tidak menjadi represif sifatnya tindak penindakan,” ucapnya.

Dengan pendampingan ini, Basuki berharap penggunaan dana desa oleh kepala desa selain tepat waktu dan sasaran juga mampu menghindari pelanggaran. Hanya saja, jika sudah diberikan rambu-rambu mengenai aturan apa saja yang harus dilakukan namun tetap dilanggar, Kejaksaan pun tak segan untuk menindaknya.

Pendampingan penggunaan dana desa dirasa penting mengingat nominal anggaran yang dikucurkan pemerintah kepada setiap desa relatif besar namun di sisi lain masih banyak kepala desa yang belum paham betul mengenai pemanfaatan serta pengelolaan keuangan desa.

Meminta segenap kepala desa untuk dapat merealisasikan penggunaan dana desa sesuai koridor dan aturan yang berlaku.

“Agar kita jangan sampai terpeleset. Kalau pendampingan mungkin di perangkat daerah sendiri ada bekerja sama dengan inspektorat daerah. Dengan sistem monitoring dan evaluasi,” pungkas Basuki. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Caption: Puluhan kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan saat memperoleh penyuluhan program Jaksa Masuk Desa di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Senin (26/6/2023). Langkah ini sebagai upaya preventif agar pemerintah desa tak terlibat penyalahgunaan anggaran desa.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved