News

Kejagung Dikabarkan Bakal Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung dikabarkan bakal memeriksa Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS pada Senin (3/7/2023) besok.

Editor: Novita
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat menjadi narasumber pada wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung Kemenpora, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023). Kejaksaan Agung dikabarkan bakal memeriksa Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS oleh BAKTI KOminfo pada Senin (3/7/2023). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) terus bergulir.

Kasus ini juga menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo

Kejaksaan Agung dikabarkan bakal memeriksa Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi pada Senin (3/7/2023) besok.

Melansir Tribunnews.com, pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).

Memang tak dibeberkan lebih lanjut oleh Kejaksaan keterkaitan pemeriksaan Dito Ariotedjo dalam perkara ini.

Pun dengan perannya dalam perkara BTS ini, Kejaksaan Agung masih enggan mengungkapkan.

Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).

Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu. Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023).

Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023). 

Mereka ialah eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved