Berita Bangka Belitung

Hukuman Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi Diputuskan 25 Juli 2023

Nasib tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi segera ditentukan

Bangkapos.com
Mengenakan rompi oranye dua tersangka Hendra Apollo dan Amri Cahyadi saat keluar dari ruang pemeriksaan Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Nasib tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, ditentukan 25 Juli 2023 mendatang.

Selasa (4/7/2023) menjadi salah satu agenda penghujung sidang ketiganya yakni mendengarkan tanggapan Penuntut Umum atas nota pembelaan para terdakwa.

Jelang penghujung sidang tersebut, ketua Majelis Hakim Mulyadi, meminta para terdakwa memanfaatkan kesempatan terakhir tersebut dengan menyampaikan duplik atas replik Penuntut Umum.

"Mau dimanfaatkan tidak kesempatan terakhir ini. Tidak usah tergesa-gesa yang jelas kami sudaha menjadwalkan putusannya tanggal 25 nanti. Jadi silahkan manfaatkan jadwal yang masih tersisa ini," kata Mulyadi.

Mulyadi lalu memberikan kesempatan kepada para kuasa hukum terdakwa. Di mulai dari PH Hendra Apollo yang memilih menyampaikan duplik secara lisan.

"Untuk duplik kami sampaikan secara lisan yang pada intinya kami tetap kepada poin poin dalam pledoi kami sebelumnya," ketus salah satu pengacara Hendra Apollo.

Senada dengan dua kuasa hukum Amri Cahyadi dan Syaifudin yang juga menyampaikan duplik mereka secara lisan.

Di mana inti dari duplik para terdakwa tersebut mengerucut kepada isi dan pokok pembelaan sebelumnya.

"Setelah berdiskusi kami juga tetap pada pokok pembelaan kami dalam sidang sebelumnya yang mulia," kata pengacara Amri Cahyadi.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved