Berita Pangkalpinang
Pj Gubernur Suganda Sudah Terima Sertifikat Hak Cipta Program Gule Kabung
Sebelumnya Suganda menilai program yang murni dari pemikirannya tanpa konsultan itu perlu diusulkan kekayaan intelektual komuna (KIK).
POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG – Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI telah menyerahkan sertifikat hak cipta program Gule Kabung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu.
Mengutip rilis dari babelprov.go.id, sertifikat hak cipta itu diserahkan pada momentum jamuan makan malam peserta Rakornas Bapemperda se-Indonesia di Halaman Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Babel pada Rabu (5/7/2023) malam.
Sebelumnya Suganda menilai program yang murni dari pemikirannya tanpa konsultan itu perlu diusulkan kekayaan intelektual komuna (KIK).
Dia menyakini program Gule Kabung dapat menjadi contoh untuk program pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat.
Program ini digaungkan pemerintah provinsi untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, yang diharap manfaatnya bisa terasa bagi masyarakat.
"Sejenis program ini kalau bagus, ini bisa dicontoh karena konsepnya bagus, namanya seorang kepala daerah blusukan, tapi blusukan tidak tinggal di desa, ini kita tinggal dengan masyarakat," katanya.
Terpisah, Dosen STISIPOL Pahlawan 12, Bambang Ari Satria menilai mematenkan program Gule Kabung adalah hal yang biasa, sebuah karya itu perlu dipatenkan agar tidak diklaim oleh pihak lain.
"Namun yang jauh lebih penting adalah bagaimana program tersebut dapat dieksekusi, bukan hanya sebatas identitas dan simbol program semata.
Apalagi masa kerja seorang Pj gubernur sangat terbatas sehingga eksekusi jauh lebih penting," ujar Bambang, Rabu (5/7/2023).
Dia menekankan Program gule gabung sebaiknya bukan hanya sebatas simbol dan identitas semata, melainkan perlu aksi-aksi nyata.
"Tergambar saat ini bahwa program gule gabung ini kan hanya sebatas kedekatan Pj gubernur terhadap masyarakat saja, akan tetapi belum terlihat indikator keberhasilannya. Sama halnya ada kepala daerah lain di Indonesia yang punya program 25, yakni 2 hari di kantor dan 5 hari di lapangan," katanya.
Dia menyarankan, program gule kabung ini perlu adanya suatu jaminan keberlanjutan proses kepemimpinan inovatif yang saat ini dinilai mampu mendekatkan gubernur dengan masyarakat.
Hal ini dilakukan ketika terjadi pergantian kepala daerah maka dampak positif dari kepemimpinan inovatif yang sebelumnya tidak hilang, melainkan terus berkelanjutan melalui sistem yang dibangun.
"Jangan sampai ketika ada kepala daerah yang inovatif tersebut berganti maka inovasi pelayanan publik di daerah itu ikut berhenti pula sehingga akan merugikan masyarakat.
Saya menyarankan agar program gule kabung ini dapat didaftarkan dalam kompetisi inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB sehingga dapat diuji keberhasilan programnya dan dampaknya bagi masyarakat," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230306-Bambang-Ari-Satria.jpg)