Berita Pangkalpinang

Pekan Depan, Operasi Patuh Menumbing

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mulai menggelar Operasi Patuh Menumbing 2023, Senin (10/7).

Penulis: Ajie Gusti Prabowo |
Bangkapos.com/Riki Pratama
Ilustrasi polisi menilang kendaraan roda empat. Polda Bangka Belitung akan melaksanakan Operasi Patuh Menumbing 2023 selama 14 hari, yakni 10-23 Juli. 

PANGKALPINANG, POSBELITUNG.CO - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mulai menggelar Operasi Patuh Menumbing 2023, Senin (10/7). Kegiatan ini akan dilaksanakan Ditlantas Polda Babel selama 14 hari.

"Operasi selama 14 hari, dan akan dimulai hari Senin 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023," kata Kabag Bin Ops Ditlantas Babel, AKBP Sarwo Edi Wibowo, Jumat (7/7).

Diakuinya, Operasi Patuh Menumbing ini, secara serentak dilaksanakan Polantas seluruh Indonesia. "Dalam operasi kali ini polisi akan melakukan penindakan pelanggaran bagi pengguna roda dua maupun roda empat," jelasnya.

Sarwo menegaskan, ada beberapa pelanggaran yang akan disasar selama Operasi Patuh Menumbing 2023. "Ada 12 sasaran prioritas bagi pelanggar lalu lintas pengguna roda dua maupun roda empat," ujarnya.

Ia menambahkan, penindakan pelanggar lalu lintas akan dilakukan tilang di tempat atau tilang manual hunting. Kemudian, tilang ETLE Mobile dan ETLE Statis yang ada 2 titik, depan Transmart dan di simpang empat Semabung.

Dengan adanya operasi ini, Sarwo mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat mematuhi aturan dalam berlalu lintas. "Untuk tujuan mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan. Karena penyebab kecelakaan dari adanya suatu pelanggaran, human error, dan faktor jalan dan prasarananya," jelasnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Babel, Kombes Pol Juang Andi Priyanto mengakui, banyak faktor penyebab terjadi kecelakaan di jalan. Satu di antaranya karena kurangnya lampu penerangan jalan di Provinsi Bangka Belitung.

"Banyak faktornya, dari faktor manusia, cuaca, di sini juga penerangan lampu jalan, lampu jalan gelap. Sehingga apabila tidak pakai lampu sein saat belok, dari belakang menabrak," kata Juang.

Ia menegaskan, polisi lalu lintas saat ini terus menekan angka kecelakaan di Babel, sejak dari operasi ketupat hingga operasi lainnya. "Karena jumlah kecelakan kita lumayan tinggi, terutama bagi melawan arus dan tidak pakai helm," ujarnya.

Menurutnya, faktor yang menyebabkan kecelakaan di jalan karena faktor manusia itu sendiri. Kondisi cuaca di jalan dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. "Faktor manusia, cuaca, seperti hujan nekat keluar rumah. Kemudian kurangnya penerangan lampu jalan itu kadang tidak pakai sein, sehingga terjadi kecelakaan," katanya. (riu)

SASARAN PENINDAKAN PELANGGAR LALU LINTAS
1. Melawan arus/contra flow.
2. Menerobos lampu merah.
3. Anak di bawah umur menggunankan kendaraan bermotor.
4. Berboncengan lebih dari satu orang.
5. Tidak menggunakan helm.
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
7. Ranmor tidak sesuai spek, tidak menggunakan spion, knalpot brong, lampu utama, rem lampu petunjuk.
8. Mengendara atau mengemudi menggunakan handpone/gadget.
9. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.
10. Ranmor over load dan over dimension.
11. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB palsu.
12. Melampui batas kecepatan.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved