Demo Sawit di Belitung
Demo Masyarakat Tuntut Plasma PT Foresta, Begini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik
Pihak perusahaan harus memberikan plasma wajib kepada masyarakat sekurang-kurangnya 20 persen dari HGU yang dimiliki
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO -- Polemik perwakilan masyarakat enam desa dengan PT Foresta Lestari Dwikarya yang menuntut plasma 20 persen di HGU berujung aksi demo di Kantor Bupati dan DPRD Belitung pada Senin (10/7/2023).
Pemerhati kebijakan publik, Jumli Jamaluddin menilai setiap perusahaan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) apapun kategori atau kualifikasi HGU yang dimiliki perusahaan maka perusahaan wajib memfasilitasi untuk masyarakat dengan pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20 persen dari luas areal yang dimiliki oleh perusahaan.
Kewajiban tersebut merupakan perintah undang-undang.
Tentunya pihak perusahaan harus memberikan plasma wajib kepada masyarakat sekurang-kurangnya 20 persen dari HGU yang dimiliki.
Memang selama ini terbilang hampir tidak ada kewajiban tersebut diterapkan dikarenakan beberapa hal.
Pertama bisa saja dikarenakan ketidaktahuan masyarakat terkait hal tersebut.
Kemudian, bisa juga masyarakat tidak begitu proaktif atau karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait kepada masyarakat.
Selain itu, bisa juga pihak perusahaan itu sendiri tidak menginformasikan kepada masyarakat bahkan memang terkait plasma tersebut pihak perusahaan lebih bersifat pasif saja.
Kewajiban dari perintah undang-undang tersebut sebetulnya sebagai payung hukum bagi pihak perusahaan untuk memberikan plasma kepada masyarakat, dan sebagai payung hukum bagi masyarakat untuk berhak mendapatkan untuk pengelolaan sebagai kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas areal kebun yang memiliki HGU tersebut.
Memang untuk dalam bentuk plasma tersebut membutuhkan proses.
Sebetulnya dengan sudah adanya payung hukum tersebut maka agar masyarakat dapat mengelola sebagai kebun masyarakat tersebut tergantung kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan itu sendiri terkait.
Bentuk pemberian kebun kepada masyarakat oleh pihak perusahaan, misalnya untuk cara mudahnya jika tidak bertentangan dengan undang-undang maka pihak perusahaan dapat memberikan hibah misalnya untuk sebagai kebun masyarakat yang akan dikelola oleh masyarakat nantinya sesuai kesepakatan.
Daripada terus menerus menjadi gejolak dan kekisruhan dimasyarakat, tentunya yang difasilitasi dan ditengahi oleh pemerintah setempat.
Namun demikian jika tidak tercapai solusi apapun maka tentunya sudah diatur sanksi bagi pihak perusahaan yang memenuhi ketentuan wajib dari undang-undang tersebut, yang juga terap melibatkan pemerintah setempat terkait sanksi dimaksud.
(posbelitung.co/dede s)
| Satu Jam Audiensi dengan Bupati Belitung, Perwakilan Warga Aksi Damai Konflik PT Foresta Tak Puas |
|
|---|
| Aksi Teatrikal Potong Pohon Sawit Warnai Aksi Damai Buntut Konflik Warga Membalong dan PT Foresta |
|
|---|
| Aksi Damai Demo Sawit Hari Ini di Belitung, Ini Penjelasan Bupati Belitung saat Temui Massa |
|
|---|
| Tim Penyelesaian Konflik PT Foresta Bentukan Pj Gubernur Sebelumnya Telah Surati Kementerian ATR/BPN |
|
|---|
| Bupati Belitung Bahas Soal Kewenangan saat Temui Massa Aksi Damai Buntut Konflik dengan PT Foresta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/1007-Jumli-Jamaluddin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.