Demo Sawit di Belitung

Demo Sawit di Belitung, Pihak PT Foresta Enggan Ambil Kebijakan Atas Tuntutan Massa Pendemo

Kuasa Direksi PT Foresta Lestari Dwikarya, Fitrizal Zakir mengatakan, pihaknya telah berlaku sesuai aturan.

|
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Massa berunjuk rasa di Kantor DPRD Belitung, Senin (10/7/2023), sebagai buntut dari polemik dengan PT Foresta Lestari. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Perwakilan perusahaan sawit PT Foresta Lestari Dwikarya hadir menemui perwakilan massa yang berunjuk rasa dan anggota DPRD di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Belitung, Senin (10/7/2023).

Pertemuan ini sekaligus menyampaikan tuntutan dari demonstran yang merupakan masyarakat dari lima desa di Kecamatan Membalong, yang terkena area perkebunan sawit dari perusahaan tersebut.

Di antaranya mengenai tuntutan lahan plasma 20 persen dari HGU perusahaan sawit tersebut.

Hingga akhir pertemuan yang berlangsung alot ini, pihak perusahaan enggan memberikan keputusan atas tuntutan masyarakat tersebut.

Kuasa Direksi PT Foresta Lestari Dwikarya, Fitrizal Zakir mengatakan, pihaknya telah berlaku sesuai aturan.

Tuntutan massa yang meminta lahan 20 persen dari HGU, berdasarkan surat edaran yang mengacu pada aturan lama yang tidak relevan.

Baca juga: Demo Sawit di Belitung, Ketua DPRD Disoraki Demonstran karena Pernah Janji Bentuk Pansus

Menurutnya, dari surat edaran yang disampaikan massa mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 7 Tahun 2017.

Permen tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi setelah diterbitkannya Permen Agraria Nomor 18 Tahun 2021.

"Artinya, bahwa apa yang kami sampaikan bahwa saat ini dalam proses merealisasikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seperti yang diamanatkan Permen terbaru. Tahapannya pun sudah kami lakukan, sudah 1.400 hektare yang kami identifikasi, tinggal nanti sosialisasi yang harus didampingi dinas perkebunan untuk menjelaskan tahapan yang harus dipenuhi termasuk legalitas," jelasnya.

Ia juga memaparkan, PT Foresta Lestari Dwikarya jauh hari sebelumnya sudah berkeinginan membangun kebun mitra, plasma untuk masyarakat.

Adanya UU Ciptaker yang baru, bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang terakhir diatur dalam Permentan 18 Tahun 2021 sudah jelas, bahwa untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar yang diatur sedemikian rupa.

Baca juga: Demo Sawit di Belitung, Pendemo Tutup Akses PT Foresta Jika Tuntutan Plasma 20 Persen Tak Dipenuhi

"Kami PT Foresta sudah melakukan tahapan awal implementasi Permentan, dalam tahap persiapan, jadi kami sudah memetakan 1.400 hektare lahan yang diajukan masyarakat untuk dibangun kebun plasma dengan pola full manage, semua dikelola masyarakat dengan status lahan dimiliki masyarakat," beberrnya.

Setelah pertemuan di Ruang Banmus DPRD Belitung, pihak perusahaan enggan memberikan kepastian atas tuntutan massa yang meminta lahan 20 persen dari HGU untuk menjadi kebun masyarakat.

Massa yang tak puas atas jawaban tersebut pun mengancam menutup akses ke perusahaan selama tiga hari sembari menunggu keputusan perusahaan.

Ditemui awak media setelah pertemuan di Ruang Banmus, Fitrizal pun enggan berkomentar.

Ia juga tak memberi respons terhadap aksi yang akan dilakukan masyarakat Kecamatan Membalong, yang akan menutup akses perusahaan selama tiga hari.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved