Berita Bangka Belitung
Disnaker Babel Tegaskan Pekerjaan Bersifat Tetap Tidak Boleh PKWT
Agus Afandi menegaskan perusahaan tidak boleh memperbarui kontrak berkali-kali pekerja yang bersifat tetap.
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Agus Afandi menegaskan perusahaan tidak boleh memperbarui kontrak berkali-kali pekerja yang bersifat tetap.
Kecuali pekerja tersebut masuk dalam kategori pekerjaan sementara, yang biasa dikategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Aturan PKWT harus dibaca menyeluruh itu untuk pekerja yang bersifat sementara, misal panen bulan ini, dikontrak sampai selesai panen atau misal pembangunan tertentu bikin bangunan dalam 3 tahun ketika selesai itu maka kontrak selesai.
Namun untuk pekerjaan tetap seperti jadi sekretaris di suatu perusahaan ya tidak boleh PKWT tapi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), alias pegawai tetap," ujar Agus, Senin
Dia mengingatkan perusahaan yang terus menerus melakukan kontrak pada pekerja yang masuk kategori PKWTT tentu melanggar aturan yang ada.
"Pertama itu biasa boleh diterima magang dulu, nanti baru diterima pegawai tetap. Tiga bulan biasanya, tidak boleh selamanya magang. Tidak boleh kontrak terus, tidak ada aturan perusahaan itu kontrak terus, kalau ada yang melanggar, pasti kami tolak, kalau pun ada artinya mereka bikin sendiri," katanya.
Dia menjelaskan pada pasal 15 dan 16 PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang habis kontrak wajib dapat kompensasi.
"Misalnya PKWT habis kontrak mereka harus dapat kompensasi, begitu pula yang kontrak setiap tahun itu harus dapat, yang tiga bulan aja kerja dapat," katanya.
Dia menyarankan agar 4.100 lebih perusahaan di Bangka Belitung harus menerapkan segala aturan yang telah diatur UU.
"Perusahaan kami imbau membaca lagi aturan yang berlaku terkait ketenagakerjaan, agar perusahaan juga membuat peraturan perusahaan, jadi kalau ada konflik ranah penyelesaian mudah karena ada peraturan yang resmi, peraturan yang dibuat ini yang tidak ada dalam UU, misalnya soal bonus," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230324-Kabid-Pengawasan-HI-dan-Jamsos-Dinas-Tenaga-Kerja-Provinsi-Bangka-Belitung-Agus-Afandi.jpg)