Berita Bangka Belitung

Pengesahan RUU Kesehatan, Akademisi Kebijakan Publik Sebut Perlu Dikawal Implementasinya

Dosen Kebijakan Publik STISIPOL Pahlawan 12, Bambang Ari Satria menyoroti soal sahnya UU Kesehatan.

bangkapos.com
Dosen STISIPOL Pahlawan 12, Bambang Ari Satria. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Dosen Kebijakan Publik STISIPOL Pahlawan 12, Bambang Ari Satria menyoroti soal sahnya UU Kesehatan.

Dia mengungkapkan UU tersebut diusulkan pada tanggal 17 Desember 2019 lalu dan mendapat masukan, pandangan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), RDPU dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) dalam rangka Penyusunan RUU tentang Kesehatan pada tanggal 03 Oktober 2022.

Tak hanya itu, RDPU dilaksanakan dengan Ketua Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI) dan Ketua Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dalam rangka Penyusunan RUU tentang Kesehatan pada tanggal 14 November 2022.

RDPU juga dilaksanakan dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN) dalam rangka Penyusunan RUU tentang Kesehatan pada tanggal 15 November 2022.

Kemudian raker dengan Menteri Kesehatan (MENKES) dan RDP dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam rangka Penyusunan RUU tentang Kesehatan pada tanggal 22 November 2022.

"Dalam persepektif kebijakan publik, disahkannya UU Kesehatan merupakan bentuk intervensi pemerintah menyelesaikan masalah-masalah publik yang berkaitan dengan kesehatan.

Apa yang diputuskan dalam UU Kesehatan yang baru disahkan tersebut memang tidak bisa memuaskan segala pihak. Pada dasarnya, kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah untuk mengesahkan UU Kesehatan tentu orientasinya untuk kepentingan publik dan masyarakat luas," ujar Bambang, Rabu (12/9/2023).

Dia menyebutkan kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Negara memiliki tanggung jawab atas pemenuhan hak dasar kesehatan warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, penataan dan tranformasi kesehatan yang lebih baik perlu diatur di UU Kesehatan yang baru disahkan.

"Berbagai catatan memang muncul dalam pembahasan, mulai dari negara wajib hadir memenuhi hak mendasar kesehatan bagi masyarakat hingga menciptakan program transformasi kesehatan secara nasional yang lebih baik. Ini yang harus dikawal dalam tahap implementasinya," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved