Berita Belitung

PPNI Belitung Tanggapi Pengesahan Undang-Undang Kesehatan

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang mendapat sorotan karena pengesahannya dilakukan di tengah penolakan dari organisasi profesi.

Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
Istimewa/Dok. PPNI Belitung
Penyampaian penolakan terhadap RUU kesehatan yang dilakukan organisasi profesi kesehatan. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-udnang mendapat sorotan karena pengesahannya dilakukan di tengah penolakan dari organisasi profesi.

Diketahui, DPR resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Belitung pun memberikan tanggapannya.

Ketua PPNI Belitung Subianto mengaku, pihaknya menghargai keputusan pemerintah.

Sesuai dengan kesepakatan lima organisasi profesi yang menolak RUU kKsehatan Omnibus Law, menurutnya terburu-buru disahkan yang hanya dipandang salah satu pihak saja.

"Tanpa adanya upaya bersama untuk membahas lebih lanjut bersama organisasi profesi yang lebih mendetil dari pasal per pasal yang sesuai dengan profesinya masing-masing," kata Subianto.

Ia menjelaskan, meskipun di tingkat pusat sudah pernah diajak berdiskusi, akan tetapi mungkin belum mendapatkan kesepakatan bersama undang-undang ini memang milik pemerintah dan mayarakat.

"Oleh karena itu, terutama sekali kami dari PPNI, baik tingkat kepengurusan pusat, provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia menolak UU Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 diikutsertakan ke dalam UU Kesehatan yang baru karena UU Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014," ucapnya.

"Kami perawat sudah merasa harmonis dan memperjelas poin-poin dan tupoksi perawat dalam menjalankan pelayanan untuk masyarakat yang selama ini menjadi sandaran dalam menjalankan tugas," imbuh dia.

Disahkannya undang-undang ini, kata Subianto, banyak pasal UU Keperawatan yang habis dipangkas, tidak dimasukkan ke dalam UU Kesehatan yang baru.

Padahal selama ini para perawat sudah merasa nyaman dan terlindungi dengan adanya UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

"Dan penuh perjuangan yang panjang untuk disahkan pada tahun 2014 dan ini merupakan aset bangsa yang perlu dipertahankan supaya tidak ada yang dirugikan bagi pelayanan masyarakat," tuturnya.

(Posbelitung.co/del)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved