RUU Kesehatan

Prof Ibrahim Sebut UU Kesehatan yang Baru Beri Ruang Fleksibilitas di Sektor Kesehatan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan, Selasa  (11/7/2023).

posbelitung.co
Prof Ibrahim 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan, Selasa  (11/7/2023).

Pengesahan UU Kesehatan tersebut juga memberi pengaruh kepada dunia pendidikan kedokteran.

Hal ini diungkapkan oleh Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB), Prof Ibrahim.

"UU Kesehatan yang baru dirilis lebih banyak memberi ruang pada fleksibilitas di sektor kesehatan. Salah satu yang didorong adalah percepatan dan penguatan untuk tenaga kesehatan dan kemudahan praktik," ujar Prof Ibrahim.

Dia mengungkapkan tentu ini akan lebih berkorelasi pada proses mendorong penguatan dunia kampus dalam menghasilkan tenaga profesional bagi kesehatan.

"Pembelajaran di dunia kampus khususnya bidang kedokteran akan lebih banyak berpengaruh pada aspek pemanfaatan teknologi dalam dunia medis," katanya.

Menurut Ibrahim, UU Kesehatan juga menjadi angin segar melalui riset lokal yang lebih luas dan pengurangan pada alat-alat dan bahan praktik impor.

"Tentu kami berharap UU Kesehatan ini dapat menjadi energi baru dalam pengelolaan dunia kesehatan. Kami di dunia kampus yang menyiapkan tenaga kesehatan akan proaktif memanfaatkan peluang baru dari UU yang baru disahkan tersebut.

Sebagai prodi dan kampus baru yang menyelenggarakan kesehatan, kami akan berupaya lebih lentur menyesuaikan diri jika ada arahan dan perubahan-perubahan baru," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved