Pos Belitung Hari Ini

Negara Rugi Rp4,5 Miliar, Tiga Pejabat Pelindo Pangkalbalam Jadi Tersangka Korupsi

Hasil penghitungan sementara atas kerugian negara hingga saat ini mencapai lebih kurang Rp4,5 miliar akibat tak memungut biaya jasa layanan kapal.

net
Ilustrasi korupsi 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda Kapal tahun 2020 hingga 2022.

Penetapan tiga tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono saat konferensi pers bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke63 di Kantor Kejati Babel, Jumat (21/7/2023).

Asep mengungkapkan tiga tersangka yang telah ditetapkan, merupakan pejabat di PT Pelindo Cabang Pangkalbalam.

"Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yakni MK, HP, dan YP," ujar Asep.

Asep menuturkan hasil penghitungan sementara atas kerugian negara hingga saat ini mencapai lebih kurang Rp4,5 miliar akibat tak memungut biaya jasa layanan kapal.

Ia membeberkan ketiga tersangka, dua di antaranya memiliki jabatan sebagai Deputi General Manager (DGM), jabatan di bawah General Manager dan seorang menjabat sebagai supervisor.

Asep mengungkapkan, Pelabuhan Pangkalbalam telah ditetapkan sebagai pelabuhan wajib pandu dan tunda

Untuk pemasukan negara, layanan kapal pandu seharusnya dipungut biaya, namun faktanya para pejabat tersebut tidak memungut biaya hingga timbul kerugian negara.

"Ternyata selama dua tahun, mereka tidak memungut biaya jasa itu. Jadi kapal masuk dibiarkan begitu saja. Sebagian ada yang di pungut, sebagian tidak. Terdapat perlakukan yang berbeda dengan yang lain. Jelas dalam hal ini yang diuntungkan perusahaan pemilik kapal," sebut Asep.

Disinggung soal pihak swasta dari perusahaan bidang pelayaran belum ada yang ditetapkan tersangka, Asep menegaskan sejauh ini mereka masih berstatus saksi.

Namun kata Asep tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru, karena proses hukum terus berjalan.

"Nanti kita lihat seperti apa, karena yang menentukan bayar jasa tunda/pandu kapal itu, ketiga tersangka. Jadi pihak swasta itu yang diuntungkan," ungkapnya.

Ia mengaku pihaknya telah memeriksa enam perusahaan pelayaran yang diduga tidak dikenakan pungutan jasa pemanduan kapal.

"Soal tersangka dari pihak swasta nanti kita lihat ke depan. Semua yang diduga terlibat sudah kita periksa. Jadi sabar saja dulu," katanya.

Asep menyadari keinginan media dan masyarakat untuk mempercepat kasus ini.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved