Fahmi Husaeni Batal Ceraikan Anggi, Ternyata Masih Ingin Status di KTP Bujangan Bukan Duda
Fahmi Husaeni, pengantin Bogor yang ditinggal kabur istrinya Anggi Angraeni sehari setelah menikah batal menceraikannya.
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Sehingga, posisi Fahmi sebagai pemohon bisa membatalkannya.
Baca juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban Seni Budaya & Prakarya Kelas IV SD Kurikulum Merdeka, Tema Ragam Seni
Baca juga: Kalender 2023, Daftar Tanggal Merah Juli 2023, Lengkap Libur Nasional dan Hari Besar Internasional
Baca juga: Harga HP Oppo di Juli 2023: OPPO A57, OPPO Reno8 Pro hingga OPPO Find X5 Pro,
"Termohonnya Anggi, kami minta dibatalin pernikahannya," tambah Ojat.
Lebih lanjut Ojat berkeyakinan, keinginan Fahmi tersebut bisa terwujud lantaran kliennya memiliki bukti kuat adanya penipuan yang dilakukan Anggi.
"Ada unsur penipuan," imbuhnya lagi.
Adapun unsur penipuan itu yakni Anggi Anggraeni ternyata masih memiliki kekasih saat menikah dengan Fahmi Husaeni.
Pasalnya, sebelum menikah dengan Fahmi, Anggi mengaku sendiri namun ternyata Anggi kabur dengan alasan menemui mantan pacarnya.
"Ad dong, ternyata dia (istri Fahmi,red) punya pacar yang intim, kan pengakuannya sendiri. Buka dibawa lari tapi itu perempuannya yang nyamperin," kata pengacara Fahmi.
Ia menjelaskan, ada pasal yang mengatur soal pembatalan perkawinan yakni Pasal 72 ayat 2 tentang kompilasi hukum islam.
Dalam hal ini, dikatakan seorang suami bisa mengajukan pembatalan perkawinan apabila terjadi penipuan waktu berlangsungnya perkawinan.
"Seorang suami atau istrri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri. Itu ada penipuan, ketidakterbukaan, ada keragu-raguan, itu terjadi," jelas Ojat kembali.
Kendati demikian, dari pembatalan pernikahan ini, Fahmi masih berhak atas status bujangan di KTP-nya nanti.
Baca juga: Biodata Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK
Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2
Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat
"Tidak boleh jadi duda (di KTP)." pungkasnya.
Menurutnya, proses sidang akan digelar setelah 14 hari dilakukan pendaftaran ke Pengadilan Agama.
"Insya Allah satu kali sidang lah langsung putus. Sekarang daftar dulu, 14 hari ada sidang, lalu kita dipanggil lagi buat putusan," terangnya.
Teh Nde Cemburui Sosok ini
Di sisi lain, Teh Nde, yang kini didekati Fahmi Husaeni tampaknya cemburu saat melihat ada staf desa yang akan dijodohkan dengan pria tersebut.
| Lisa Mariana Rujuk dengan Doris Setiawan, Serasa Pengantin Baru |
|
|---|
| Kasus Cerai Kalangan ASN di Bangka Barat Meningkat, Terungkap Salah Satu Alasan Penyebabnya |
|
|---|
| Empat Kali Gagal, Andre Taulany Akhirnya Bercerai |
|
|---|
| Aiptu Dulyani Tolak Suap Rp100 Ribu, Polisi Teladan di Bogor Jadi Sorotan |
|
|---|
| Sosok Istri Kades Pamer Gepokan Uang Sambil Tertawa, Bos Tambang di Bogor Disentil Dedi Mulyadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230706-Kolase-foto-Fahmi-Husaeni-bersama-Anggi-Anggraeni-dan-Teh-Nde-okers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.