Berita Pangkalpinang

Vonis Oknum Wakil Ketua dan Sekwan DPRD Babel, Terdakwa dan Jaksa Pikir-pikir

Hakim Jatuhkan Vonis kepada Oknum Wakil Ketua dan Sekwan DPRD Babel. Terdakwa dan Jaksa kemudian menyatakan Pikir-pikir terkait putusan ini.

NET
Ilustrasi palu hakim 

POSBELITUNG.CO - Hendra Apollo Amri Cahyadi dan Syaifuddin, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021 divonis bersalah.

Majelis Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang menyatakan Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain mantan Wakil Ketua DPRD Babel itu, hakim juga menjatuhkan vonis 1 tahun kepada Syaifuddin, mantan Sekwan DRPD Babel.

Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mulyadi Aribowo didampingi hakim anggota Muhammad Takdir dan Warsono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Selasa (25/7/2023) kemarin.

Hendra Apollo menjadi terdakwa pertama yang dibaca putusan hukumnya oleh majelis hakim, menyusul Amri Cahyadi lalu mantan Sekwan DPRD Babel, Syaifuddin.

Dalam sidang pembacaan putusan pertama dengan Terdakwa Hendra Apollo, majelis hakim menyatakan, Hendra Apollo tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Namun Hendra Apollo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Hendra dijerat pidana dengan pasal subsider yakni pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Hendra Apollo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair," kata ketua majelis hakim, Mulyadi.

Hendra Apollo divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp415 juta dan sudah dibayar Rp 300 juta.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dikenakan uang pengganti Rp400 jutadari total Rp 803 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Sama dengan koleganya dalam sidang pembacaan putusan kedua, Amri Cahyadi juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Amri akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar pengganti sejumlah Rp532. 899.370.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Amri Cahyadi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara.

"Mengadili menyatakan terdakwa Amri Cahyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amri Cahyadi dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Mulyadi.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved