Berita Belitung

Banyak Ditemukan Pelanggaran, Disnaker Babel Peringatkan PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan

Disnaker Babel menemukan banyak pelanggaran terkait perlakuan manajemen PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan terhadap para pekerjanya.

|
Posbelitung.co/tedja pramana
Swalan Puncak II, Jalan Jenderal Sudirman Tanjungpandan. Foto diambil, Senin (31/7/2023) malam. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengirimkan surat peringatan kepada PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Disnaker Babel menemukan banyak pelanggaran terkait perlakuan manajemen PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan terhadap para pekerjanya yang berlangung sejak lama.

Surat teguran berimpilkasi pidana dan administrasi ini diterbitkan setelah Disnaker Babel berkoordinasi dengan bidang ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Ketenagakerjaan dan Perdagangan Kabupaten Belitung dan sudah mendapat masukan terkait terkait permasalahan di PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan ini.

Surat peringatan yang secara resmi diterima PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpadan tertanggal 25 Juli 2023 ini memberikan waktu selama 30 hari sejak diterbitkan.

Pada 25 Agustus 2023 mendatang pihak Disnaker Babel akan memanggil manajemen Puncak untuk menjawab semua temuan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

Dony Dolay, pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepulauan Babel mengatakan pihaknya sudah bersurat kepada PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan terkait temuan pelanggaran ketanagakerjaan yang dilakukan perusahaan ini.

"Kita sudah bersurat ke PT Puncak Jaya Llestari tertanggal 25 Juli 2023 terkait apa-apa saja temuannya. Dan kita kasih waktu 30 hari, nanti kita akan panggil manajemen Puncak. Dari sekian list temuan kita di sana, mana-mana yang diperbaiki dan mana-mana yang belum," kata Dony Dolay kepada Posbelitung.co, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, bila pihak Puncak sebelum tanggal 25 Agustus dapat melaporkan apa-apa saja temuan kami yang sudah diperbaiki, berarti permasalahan sudah clear. Namun bila belum ada perbaikan, pihak Disnaker akan mempertanyakan lagi komitmennya.

"Jadi mereka ini, pekerja tidak boleh selama bertahun-tahun pekerja statusnya kontrak. Di Puncak, seorang pekerja habis kontrak berarti putus, mereka melamar lagi. Kalau mereka putus, karyawan harus minta kompensasi," kata Dony.

Namun menurutnya, sampai hari ini belum ada pekerja Puncak yang putus kontrak minta dibayarkan kompensasinya. Padahal ketika pekerja habis kontrak, pekerja itu bisa minta kompensasinya, karena ini merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan.

"Kalau tidak dipenuhi ada sanksi. Mereka komplain ke perusahaan tidak ditanggapi, di sini ada pemeritah yang akan memberikan sanksi kepada Puncak. Temuan kami termasuk kompensasi yang tidak pernah dibayar Puncak, kita akan tanya ke Puncak ini dilaksanakan atau tidak," kata Dony.

"Kalau tidak dilaksanakan akan kami sampaikan surat peringatan kedua waktunya 15 hari. Kalau tidak dilaksanakan juga akan kami sarankan ke pimpinan, apakah ini arahnya ke pidana atau tidak. Atau kalau ada sanksi administrasi apakah akan diteruskan ke pemberi izin untuk diterbitkan sanksi administrasi atau tidak," sambungnya.

Dikatakan Dony, sebenarnya sudah lama Puncak ini bermasalah, tapi karena kemarin ada kendala pandemi covid-19 jadi belum tertangani.

"Surat yang kita kirim ke sana terkait temuan kita ada unsur pidana dan administrasinya. Kita kasih waktu 30 hari pembinaan," katanya.

Puncak Semena-mena Terhadap Pekerja

Tiga orang mantan karyawan swalayan Puncak Tanjungpandan mengaku telah diperlakukan tidak semestinya oleh manajemen swalayan tersebut.

Dilansir dari SatamExpose.com, salah seorang mantan pekerja Puncak swalayan Panjungpandan berinisia Tn mengaku telah bekerja di PT Puncak Jaya Lestari selama dua tahun.

Menurut Tn, saat ini ia sudah tidak lagi sebagai pekerja setelah terputus kontrak kerjanya dengan PT Puncak Jaya Lestari pada pertengahan bulan April 2023 lalu.

Menurutnya, selama bekerja di PT Puncak Jaya Lestari dirinya tidak pernah menerima upah sesuai dengan upah minimum regional (UMR).

"Dalam satu minggu kami hanya boleh bekerja selama lima hari dengan jam kerja delapan jam/hari dan upah harian sebesar Rp60 ribu sehari kerja untuk pegawai DW (Daily worker), Rp80 per hari kerja untuk pegawai training dan Rp120 ribu sehari kerja untuk pegawai kontrak," ujarnya, Mingu (30/4/2023) lalu.

Tn juga menyebutkan selama dua tahun bekerja dirinya harus melalui tahapan satu bulan masa DW, 2X3 bulan masa training dan enam bulan masa kontrak.

"Jika sudah habis masa kontrak, kita tidak langsung perpanjangan kontrak. Kita harus kembali lagi menjalani masa DW dan training sebelum kontrak, demikian pula upahnya," kata Tn.

Hal senada juga disampaikan oleh Ca (inisial-red) yang juga pernah bekerja di PT Puncak Jaya Lestari selama lima tahun dan merasakan sistem pengupahan yang sama serta beberapa kali menerima THR (Tunjangan hari raya) dengan nilai hanya Rp300 ribu.

Demikian pula halnya dengan Ln (inisial-red) pekerja di PT Puncak Jaya Lestari. Dirinya menyampaikan THR yang diterimanya setiap tahun tidak pernah sampai setengah dari satu bulan upahnya.

Ia juga menuturkan, sepengetahuannya hampir seluruh karyawan di PT Puncak Jaya Lestari dalam perjanjian kerjanya tidak pernah dicantumkan upah dan copy-an surat perjanjian kerja tidak diberikan kepada karyawan.

Selain itu dirinya mengaku tidak pernah mengetahui isi peraturan perusahaan, karena tidak pernah disampaikan atau diberitahukan.

Dikirimkan ke Manajemen Pusat

Sementara itu Manager Regional PT Puncak Jaya Lestari, Hendra saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat dari Disnaker Provinsi Babel tertanggal 25 Juli 2023 lalu.

Namun Hendra mengaku tidak bisa menjawab surat itu saat ini, selain waktu yang diberikan hingga 30 hari setelah surat diterima, ia bukan pengambil, keputusan untuk permasalahan ini.

"Untuk sementara setiap ada surat apapun bentuknya, kita kirimkan ke Jakarta. Kita minta persetujuan dari manajemen dulu, kemudian baru hal-hal tersebut kita sampaikan ke pihak terkait," kata Hendra kepada Posbelitung.co, Senin (31/7/2023).

Menurut Hendra, ada beberapa poin dari Disnaker Babel dalam suratnya seperti laporan ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Untuk masalah ketenagakerjaan saya sudah sampaikan juga ke Pak Angga, termasuk perpanjang PP untuk online. Karena sekarang PP sudah tidak manual, itu sudah kita sampaikan. Jadi kami terus terang, tetap saya laporkan ke Jakarta, karena keputusannya ada di Jakarta," katanya.

Terkait bertahun-tahun mempekerjakan pekerja kontrak, Hendra menjelaskan bahwa ada masa kontrak kerja berakhir. Setelah masa kontrak kerja berakhir, otomatis tidak ada hubungan kerja dulu dengan perusahaan. Kemudian kalau pekerja dinilai baik konditenya, ia diperbolehkan untuk melamar kembali ke perusahaan.

"Karyawan kontrak sekarang ini di Puncak I ada 10 orang, karyawan tetap tujuh orang. Sampai saat ini belum ada pengangkatan karyawan tetap," katanya.

Untuk kompensasi terhadap pekerja yang habis kontrak, Hendra beralasan para pekerja tersebut banyak yang mengundurkan diri dari Puncak, sehingga tidak ada kompensasinya, kecuali pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Hingga saat ini belum ada pekerja yang mengajukan kompensasi. Kalaupun mekanismenya mereka mendapatkan kompensasi berdasarkan udang-undang, akan kita ajukan ke perusahaan. Aturannya 30 hari sebelum resign, mereka harus mengajukan diri. Tapi ini rata-rata mereka mengajukan hari ini, besok mereka sudah resign," kata Hendra.

Hendra juga mengatakan, kebijakan on-off (hari ini masuk kerja, besok libur) merupakan kebijakan dari pusat.

Dari penjelasan Hendra ini, otomatis gaji pekerja yang terkena kebijakan on-off sebulan hanya dibayar 14 hari kerja. Bila gaji pekerja itu Rp80 ribu per hari, dalam sebulan hanya menerima Rp1.120.000 berarti di bawah UMR.

(Posbelitung.co/tedja pramana)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved