Berita Belitung

Anggota DPRD Belitung Diduga Lalaikan Tugas, Badan Kehormatan Harus Ambil Sikap

Bambang Ari Satria menyoroti terkait ketidakhadiran seorang anggota DPRD Belitung dalam rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut

Istimewa
Akademi STISIPOL Pahlawan 12, Bambang Ari Satria. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Akademisi STISIPOL Pahlawan 12, Bambang Ari Satria menyoroti terkait ketidakhadiran seorang anggota DPRD Belitung dalam rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran sebagaimana diatur dalam tata tertib (tartib) DPRD.

Dalam tartib DPRD, jika anggota DPRD tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan (AKD) sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah ini merupakan pintu masuk untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian antar waktu.


Ketidakhadiran dalam rapat juga masuk dalam pelanggaran kode etik, dalam hal ini yakni ketidakhadiran anggota secara fisik sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat tanpa pemberitahuan.


"Untuk itu, pelanggaran ini mesti ditindaklanjuti oleh kelembagaan DPRD melalui Badan Kehormatan agar citra, martabat, kehormatan dan kredibilitas lembaga terjaga dengan baik," katanya, Selasa (1/8/2023). 


Dia menjelaskan, dalam tartib DPRD, Badan Kehormatan mempunyai tugas untuk memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik, meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD.


Untuk itu, Badan Kehormatan diberi kewenangan untuk memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Klarifikasi ini penting untuk mengetahui faktor penyebab ketidakhadiran tersebut memang lalai atau sakit.


Tentu, kalau memang terjadi pelanggaran, maka sanksi mesti ditegakkan dan jangan dilakukan pembiaran. Sanksi terhadap pelanggaran kode etik dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD dan/atau mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kode Etik yang sudah disepakati merupakan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga itu sendiri," tutur Bambang.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved