Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Gandeng Imigrasi Buka Layanan Pembuatan Paspor di Toboali, Kuota Terbatas

Pemkab Bangka Selatan menggandeng Divisi Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang untuk membuka layanan pembuatan paspor di Toboali pada 10 Agustus 2023.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkappos.com/Sela Agustika
Pelayanan pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. Pemkab Bangka Selatan menggandeng Divisi Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang untuk membuka layanan pembuatan paspor di Toboali pada 10 Agustus 2023 mendatang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemkab Bangka Selatan menggandeng Divisi Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang untuk membuka layanan pembuatan paspor di Toboali pada 10 Agustus 2023 mendatang.

Layanan itu merupakan inovasi Pasir Kuarsa atau akronim Pelayananan Keimigrasian Masuk Desa.

Layanan tersebut hanya dibuka selama satu hari di Kantor Bupati Bangka Selatan. Dengan demikian, masyarakat yang hendak mengurus paspor tidak perlu jauh-jauh lagi ke Pangkalpinang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangka Selatan, Yuri Siswanto, mengemukakan, layanan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen keimigrasian, tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

Kuota yang disediakan dalam pelayanan tersebut juga terbatas. Hal ini karena mempertimbangkan ketersediaan waktu dan jumlah pendaftar.

Setidaknya terdapat 40 kuota yang disediakan pada pelayanan keimigrasian pada tanggal 10 Agustus mendatang.

Jika jumlah pendaftar lebih dari kuota yang disediakan, pelayanan akan kembali dibuka pada tanggal 11 Agustus 2023.

Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk dapat memanfaatkan momentum tersebut.

"Pelayanan juga mempertimbangkan ketersediaan waktu, kuota pendaftar yang akan terlayani dibatasi 40 orang dahulu. Jika jumlah pendaftar lebih dari itu, akan dilakukan perpanjangan pelayanan pada hari berikutnya," tutur Yuri.

Pelayanan pembuatan paspor ini, imbuhnya, selain mengurangi biaya transportasi masyarakat, juga sebagai upaya untuk dapat meningkatkan kepemilikan paspor.

Dengan hadirnya kolaborasi tersebut merupakan upaya pelayanan jemput bola.

Maka dari itu, masyarakat diminta untuk segera menyiapkan dokumen pendukung untuk mendapatkan layanan keimigrasian.

Pelayanan yang diberikan berupa pembuatan paspor baru dan penggantian paspor, baik untuk haji, umroh maupun bekerja.

Begitu pula pelayanan pembuatan paspor untuk beasiswa luar negeri dan untuk pelaut, juga terdapat pelayanan pembuatan paspor khusus warga negara asing, berupa perpanjangan izin tinggal dan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

Biaya yang dikenakan untuk pembuatan paspor biasa yakni Rp350 ribu dan untuk elektronik paspor Rp650 ribu.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved