Berita Bangka Selatan

Pemkab Buka Layanan Buat Paspor di Toboali

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggandeng Divisi Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang untuk membuka layanan pembuatan paspor di Toboali.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo |
Ist/Pribadi
Plt Kepala Diskominfo Bangka Selatan, Yuri Siswanto. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggandeng Divisi Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang untuk membuka layanan pembuatan paspor di Toboali.

Layanan tersebut hanya dibuka selama satu hari, di Kantor Bupati Bangka Selatan. Sehingga masyarakat yang hendak mengurus paspor tidak perlu jauh-jauh lagi ke Pangkalpinang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangka Selatan, Yuri Siswanto mengatakan, layanan pembuatan paspor akan kembali dibuka di Toboali pada 10 Agustus 2023. Di mana layanan itu merupakan inovasi Pasir Kuarsa, atau Pelayananan Keimigrasian Masuk Desa.

"Pelaksanaannya sendiri akan dilaksanakan pada hari Kamis 10 Agustus 2023 di Kantor Bupati Bangka Selatan," kata Yuri, Kamis (3/8/2023).

Yuri memaparkan, layanan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen keimigrasian, tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

Untuk kuota yang disediakan dalam pelayanan tersebut juga terbatas. Hal ini karena mempertimbangkan ketersediaan waktu dan jumlah pendaftar.

Setidaknya terdapat 40 kuota yang disediakan pada pelayanan keimigrasian ini. Jika jumlah pendaftar lebih dari kuota yang disediakan, pelayanan akan kembali dibuka pada tanggal 11 Agustus 2023. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk dapat memanfaatkan momentum tersebut.

"Pelayanan juga mempertimbangkan ketersediaan waktu, kuota pendaftar yang akan terlayani dibatasi 40 orang dahulu. Jika jumlah pendaftar lebih dari itu, akan dilakukan perpanjangan pelayanan pada hari berikutnya," jelasnya.

Pelayanan yang diberikan berupa pembuatan paspor baru dan penggantian paspor. Baik untuk haji, umrah maupun bekerja. Begitu pula pelayanan pembuatan paspor untuk beasiswa luar negeri dan untuk pelaut.

Juga terdapat pelayanan pembuatan paspor khusus warga negara asing. Berupa perpanjangan izin tinggal dan pendaftarab anak berkewarganegaraan ganda.

Biaya yang dikenakan untuk pembuatan paspor biasa yakni Rp350 ribu dan untuk elektronik paspor Rp650 ribu. Persyaratan yang disiapkan berupa KTP, Kartu Keluarga, akta lahir juga paspor lama untuk pelayanan penggantian paspor.

"Jadi masyarakat tinggal menyiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan," ucapnya.

Kendati demikian kata Yuri, melihat antusiasme masyarakat Toboali dan sekitarnya pada bulan Mei 2023, pihaknya mengimbau masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan paspor supaya terlebih dahulu mendaftarkan diri sebelum 10 Agustus 2023.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Diskominfo Bangka Selatan maupun di nomor WhatsApp 0811782261.

"Ini bertujuan agar pelayanan yang dilakukan teman-teman keimigrasian berjalan lancar dan nyaman," pungkas Yuri. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved