Pj Gubernur Dilaporkan ke Polisi

Pernyataan ‘Maling Besar' Membuat Kegaduhan, Marshal Ancam Gerakan Massa Kawal Pengaduan

Marshal berencana akan melakukan aksi dengan membawa sejumlah massa untuk menanyakan progres pengaduan nantinya.

Penulis: Riki Pratama |
Bangkapos.com/Riki Pratama
Ketua Umum Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia, Marshal Imar Pratama, mendatangi kantor SPKT Polda Babel, pada Jumat (4/7/2023) siang. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Peryataan ‘Maling Besar' yang dilontarkan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu dinilai telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat Babel.

Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia akhirnya melaporkan PJ Gubernur Babel ini ke Polda Bangka Belitung.

Ketua Umum Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia, Marshal Imar Pratama mengatakan, mereka akan mengawal terkait aduan mereka ke Kapolda Babel, berkaitan dengan pernyataan maling besar yang disampaikan Pj Gubernur Babel.

Bahkan, Marshal berencana akan melakukan aksi dengan membawa sejumlah massa untuk menanyakan progres pengaduan nantinya.

"Ini kita hanya memasukan pengaduan tersebut. Seminggu kedepan kita membawa massa kurang lebih 200 orang, untuk bertanya tentang progres pengaduan kita sebatas mana. Jangan masuk laporan tanpa ada progresnya kita ingin klarifikasi sejelas jelasnya dari Pj Gubernur Babel,"kata Marshal kepada Bangkapos.com, Jumat (4/7/2023) di Mapolda Babel.

Selain itu, dikatakan Marshal, sebelum melakukan aduan, pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi berkaitan pernyataan maling besar ke Pj Gubernur Babel, namun terkesan tertutup.

"Kita sudah membuka jalan, baik dari teman di Jakarta, konfirmasi ke KPK terkait hal ini, cuman dari KPK sendiri belum menerima dan Pj gubernur terkesan tertutup," katanya.

Lebih jauh, dikatakan Marshal, pengaduan yang dilakukan dirinya ke Kapolda Babel, hanya meminta Pj menjelaskan secara terbuka siapa maling besar yang dimaksudkan.

"Setelah membuka statemen ,kemudian hilang mau dihilangkan tak berbekas, meninggalkan kegaduhan di masyarakat Bangka, sehingga saling tuduh menuduh. Ini tahun politik, seharusnya membuat tentram, aman dan nyaman bukan membuat kegaduhan. Kami mempertanyaan hal itu," lanjutnya.

Ia menegaskan, pengaduan dilakukan, terkait dugaan adanya berita bohong atau pembohongan publik terkait adanya maling besar di Provinsi Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj Gubernur Babel Suganda, karena belum dapat dibuktikan.

"Jangan tidak ada kejelasan gitu, kita minta klarifikasinya ada kesalahan saat bicara klarifikasi. Kalau ada tunjukan siapa itu.? Artinya beliau sudah mengetahui objeknya, di sini kita menitik beratkan pada objeknya dia ketahui ada maling besar. Dia menyembunyikan terkesan menyalahi, seharusnya keterbukaan dia harus mengatakan ini maling besar bukan disembunyikan," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia, Marshal Imar Pratama, sendirian mendatangi kantor SPKT Polda Babel pada Jumat (4/7/2023) siang.

Kedatangan Marshal untuk menyampaikan pengaduan terkait statement atau pernyataan "Maling Besar" di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj Gubernur Babel Suganda.

Pengaduan dilakukan, pada tanggal 4 Agustus 2023, Nomor 019A/B/PCALP-Babel/VIII/2023, perihal pengaduan, ditujukan kepada Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved